Jakarta, Intra62.com – Dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Aria Dwi Nugraha dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno dipanggil sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Di Jakarta, Kamis, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberi tahu para jurnalis bahwa pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama ADN selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi dan NYO selaku anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
KPK juga memanggil seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial HP sebagai saksi dalam kasus tersebut, kata Budi.
Sebelumnya, pada tahun 2025, KPK melakukan operasi tangkap tangan kesepuluh, menangkap sepuluh orang di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 18 Desember 2025.
KPK mengumumkan pada 19 Desember 2025 bahwa delapan dari sepuluh orang yang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut. Dua dari tujuh orang tersebut termasuk Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang.
Pada tanggal yang sama, Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan penyitaan sejumlah uang senilai ratusan juta rupiah dalam kasus suap proyek di Kabupaten Bekasi.
Pada 20 Desember 2025, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), ayah Bupati Bekasi dan Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, HM Kunang (HMK), dan individu swasta Sarjan (SRJ) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap.
Menurut KPK, Ade Kuswara dan HM Kunang didakwa sebagai penerima suap dan Sarjan didakwa sebagai pemberi suap.
Baca Juga :KPK Berharap Kebakaran Di RSUD Ponorogo Tidak Mengganggu Penyelidikan.
(Red).
