Jakarta, Intra62.com – Abdul Fikri Faqih, anggota Komisi X DPR RI, berpendapat bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Olahraga dapat membantu meningkatkan kesehatan publik dan meningkatkan martabat bangsa.
“Olahraga memiliki fungsi strategis untuk mengembangkan kemampuan jasmani, rohani, dan sosial. Melalui undang-undang ini, kita ingin memastikan olahraga menjadi sarana efektif untuk menjaga meningkatkan kesehatan publik sekaligus meningkatkan harkat dan martabat bangsa melalui prestasi yang membanggakan,” kata Fikri di Jakarta, Senin.
Di Akademi Kebidanan Siti Fatimah di Tegal, Jawa Tengah, dia menyampaikan hal itu kepada masyarakat dan akademisi.
Fikri mengatakan bahwa undang-undang yang menggantikan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 melakukan perubahan besar dalam hal pembinaan atlet, pengembangan industri olahraga, dan pemerataan fasilitas olahraga di seluruh daerah.
Ia menjelaskan bahwa UU Keolahragaan, yang disahkan pada 16 Maret 2022 oleh Presiden Ke-7 Joko Widodo, terdiri dari 22 bab dan 110 pasal yang dirancang secara menyeluruh. Regulasi tersebut melihat olahraga sebagai aktivitas yang mengintegrasikan tubuh, pikiran, dan jiwa.
Selanjutnya, Fikri menyatakan bahwa payung hukum tersebut memberikan jaminan dan perlindungan bagi para pelaku olahraga, mulai dari atlet hingga pembina dan tenaga keolahragaan. Ini mencakup jaminan kesejahteraan dan masa depan atlet setelah pensiun dari dunia kompetisi.
Selain itu, UU Keolahragaan mencakup olahraga pendidikan, olahraga masyarakat, dan olahraga prestasi. Untuk memastikan bahwa layanan olahraga dapat diakses oleh semua orang, pemerintah pusat dan daerah bertanggung jawab. Fikri berharap UU itu dapat diterapkan dengan baik.
Baca Juga : Pilkada Dipilih DPRD Kembali Era Lama
Baca Juga : Anggota DPR Meminta OJK Menghapus Peraturan Penagihan Pihak Ketiga.
(Red).
