Jakarta, Intra62.com – Kasus Aswad Sulaiman, telah ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2017, menurut Laode Muhammad Syarif, pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019.
Pada 4 Oktober 2017, Aswad Sulaiman, yang menjabat sebagai Penjabat Bupati Konawe Utara dari tahun 2007 hingga 2009 dan sebagai Bupati Konawe Utara dari tahun 2011 hingga 2016, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi.
Dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan pemberian izin kuasa eksplorasi dan eksploitasi serta izin usaha pertambangan operasi produksi dari pemerintah Kabupaten Konawe Utara dari tahun 2007 hingga 2014. KPK menduga Aswad Sulaiman menyebabkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,7 triliun dari penjualan hasil produksi nikel yang diduga diperoleh melalui proses perizinan ilegal.
Diperiksa oleh KPK sebagai saksi dalam kasus tersebut pada 18 November 2021. KPK memeriksa Amran tentang kepemilikannya atas tambang nikel di Konawe Utara.
KPK merencanakan untuk menahan Aswad Sulaiman pada 14 September 2023, tetapi yang bersangkutan dilarikan ke rumah sakit.
Pada 26 Desember 2025, KPK mengumumkan bahwa penyidikan kasus tersebut dihentikan karena tidak ditemukan bukti yang cukup.
Di Jakarta, Minggu, Budi mengatakan kepada para jurnalis bahwa penerbitan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan, red.) oleh KPK sudah tepat karena tidak terpenuhinya kecukupan alat bukti dalam proses penyidikan yang dilakukan terkait Pasal 2 dan 3, sehingga terkendala dalam penghitungan kerugian keuangan negara.
Pada 28 Desember 2025, Laode Muhammad Syarif, pimpinan KPK periode 2015-2019, menyatakan bahwa ada cukup bukti untuk dugaan suap pada kasus tersebut pada 2017. Selanjutnya, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) menghitung kerugian negara. (Red).
Baca Juga : Keterangan Sudirman Said Tuduhan Korupsi Minyak Mentah
