Jakarta, Intra62.com – Komisi Pemberantasan Korupsi akan memeriksa laporan yang dibuat oleh organisasi nonpemerintah Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) tentang dugaan pemerasan oleh anggota polisi 43 staf Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Baca Juga : Keterangan Sudirman Said Tuduhan Korupsi Minyak Mentah
Terlepas dari laporan aduan masyarakat yang disampaikan oleh pihak-pihak tersebut, tentu akan dilakukan peninjauan awal di masa mendatang. Apakah informasi yang Anda berikan akurat? Di Jakarta, Rabu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa nanti akan diperiksa bagaimana validitasnya.
Ia menyatakan bahwa jika laporan tersebut dapat diperiksa oleh KPK, maka akan diputuskan untuk diproses lebih lanjut di bidang pencegahan, supervisi, atau penindakan.
Baca Juga : Kasus Dugaan Penggelapan Mobil Mewah Oleh Mantan CEO Sedang Dalam Penyelidikan.
Dan sudah jelas bahwa setiap tahapan dalam laporan aduan masyarakat akan dikomunikasikan secara khusus kepada pelapor karena materi, serta hasil dari proses telaah, verifikasi, dan analisis, adalah informasi yang dikecualikan atau informasi tertutup.
ICW dan Kontras sebelumnya melaporkan 14 bintara dan 29 anggota polisi terkait dugaan pemerasan hingga Rp26,2 miliar dalam empat kasus yang berbeda.
Empat kasus tersebut adalah pembunuhan, konser Proyek Gudang Djakarta (DWP), kasus pemerasan remaja oleh polisi di Semarang, Jawa Tengah, dan kasus jual beli jam tangan.
(Red ).
