Jakarta, Intra62.com – Pemerintah Jepang mulai mempertimbangkan untuk membatasi jumlah pekerja asing yang datang melalui program pelatihan dan kerja terbaru. Program ini direncanakan untuk menerima hanya sekitar 426 ribu orang selama dua tahun pertama, mulai 2027.
Kebijakan ini muncul di tengah evaluasi besar soal keberadaan warga negara asing di Jepang. Perdana Menteri Jepang Sanae Takaichi meminta peninjauan menyeluruh, termasuk pengetatan terhadap pendatang yang tinggal melebihi masa berlaku visa, seiring meningkatnya kekhawatiran publik.
Sebaliknya, jumlah penduduk Jepang yang semakin tua menyebabkan krisis tenaga kerja terus berlanjut. Karena itu, pemerintah berencana untuk menghentikan Program Pelatihan Magang Teknis, yang selama ini menuai kritik karena dianggap rentan terhadap pelanggaran hak asasi manusia dan eksploitasi. Program Pengembangan Keterampilan Pekerjaan akan menggantikan program sebelumnya.
Sistem baru ini memungkinkan membatasi jumlah pekerja asing untuk naik status menjadi Pekerja Terampil Khusus setelah bekerja selama tiga tahun. Status ini menawarkan jenjang karier yang lebih jelas dan kesempatan untuk tinggal lebih lama.
Berdasarkan draf awal yang dipresentasikan ke panel ahli, Jepang menargetkan penerimaan sekitar 805 ribu pekerja dalam kategori Pekerja Terampil Khusus sampai Maret 2029. Ini sedikit lebih rendah dari target sebelumnya yang ditetapkan pada 2024.
Hanya pekerja dengan status Pekerja Terampil Khusus tipe pertama yang dibebaskan dari kuota rencana. Hingga akhir Juni, sekitar 333 ribu pekerja dengan status tersebut dan sekitar 449 ribu peserta magang teknis saat ini bekerja di Jepang, menurut data Badan Layanan Imigrasi.
Program pelatihan yang baru akan mencakup kurang dari 17 industri pekerjaan, seperti pertanian dan konstruksi, dibandingkan dengan program Pekerja Terampil Khusus yang saat ini mencakup 19 industri.
ika produktivitas tenaga kerja dalam negeri dapat ditingkatkan melalui penggunaan teknologi digital, pemerintah dapat menekan jumlah tersebut.
