• Mon. Apr 20th, 2026

Dalang Penghapusan Jejak Komunikasi Mantan Bupati Bekasi

ByAA

Dec 23, 2025
penghapus jejak komunikasi

Jakarta, Intra62.com – Dalam kasus yang melibatkan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut atau menelusuri sosok pemberi perintah untuk penghapusan jejak komunikasi.

Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, lembaga antirasuah melakukan penyelidikan setelah menemukan jejak komunikasi yang dihapus dalam barang bukti elektronik yang disita dari penggeledahan kompleks pemerintahan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 22 Desember 2025.

Baca Juga : Anggota DPR: Peningkatan Gaji Kepala Daerah Bukanlah Cara Untuk Mencegah Korupsi.

Terus melakukan penggeledahan terkait dugaan suap ijon proyek di wilayah Pemkab Bekasi dan menurut Budi, KPK akan menelusuri siapa pemberi perintah untuk penghapusan jejak komunikasi tersebut.

Sebelumnya, pada tahun 2025, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kesepuluh, menangkap sepuluh orang di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Pada tanggal 18 Desember 2025 dan 19 Desember 2025, KPK mengumumkan bahwa tujuh dari sepuluh orang yang ditangkap dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut. Ada Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang, di antara tujuh orang tersebut.

Menurut KPK, Ade Kuswara dan HM Kunang didakwa sebagai penerima suap dan Sarjan didakwa sebagai pemberi suap.

Pada 20 Desember 2025, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), ayah Bupati Bekasi dan Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, HM Kunang (HMK), dan individu swasta Sarjan (SRJ) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap.

(Red).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://paudlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/