Jakarta, Intra62.com – Dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kasus pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025, empat saksi telah dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu, bahwa pemeriksaan dilakukan atas nama RFF selaku Kepala Bagian Protokol Sekretariat Daerah Pemprov Riau, AWP selaku pihak swasta, RAP selaku Kepala Unit Pelaksana Teknis Jalan dan Jembatan Wilayah VI Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP), serta DI selaku ajudan Gubernur Riau.
Menurut Budi, keempat saksi tersebut diperiksa di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.
Sebelum ini, pada 3 November 2025, KPK mengumumkan penangkapan Gubernur Riau Abdul Wahid dan delapan orang lainnya dalam operasi tangkap tangan.
Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam menyerahkan diri kepada lembaga antirasuah pada 4 November 2025.
Pada tanggal yang sama, KPK juga mengonfirmasi penetapan tersangka setelah OTT tersebut. Namun, belum dapat memberikan informasi secara rinci kepada masyarakat.
Pada 5 November 2025, KPK membuat pengumuman tentang penetapan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) sebagai Kepala Dinas PUPRPKPP Riau M. Arief Setiawan (MAS) dan Dani M. Tenaga Ahli Gubernur Riau Nursalam (DAN) adalah tersangka dalam kasus pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Baca Juga : KPK Memanggil 3 kepala Distrik Sebagai Saksi Dalam Kasus Dana Operasional Papua.
(Red).
