Jakarta, Intra62.com – Meskipun ada BPKB digital atau e-BPKB, kata Korps Lalu Lintas Polri, buku pemilik kendaraan bermotor atau BPKB fisik tetap sah dan berlaku.
Penegasan ini dibuat di tengah kekhawatiran masyarakat tentang keabsahan BPKB fisik yang selama ini digunakan.
Di Jakarta, Jumat, Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol. Sumardji menyatakan, “BPKB fisik yang sudah dimiliki masyarakat tetap sah dan tetap berlaku. Kami tidak menghilangkan BPKB fisik, tetapi hanya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dengan menerapkan sistem pelayanan berbasis elektronik menggunakan e-BPKB.”
Menurut Sumardji, e-BPKB tidak berfungsi sebagai pengganti penuh BPKB fisik. Sebaliknya, mereka meningkatkan layanan dengan meningkatkan keamanan, memudahkan masyarakat untuk memiliki data digital, dan melakukan validasi BPKB dengan gawai.
Dia menyatakan bahwa meskipun dokumen digital memiliki kekuatan hukum yang sama, mereka lebih aman karena disimpan dalam sistem yang terintegrasi dan sulit untuk dipalsukan. Selain itu, informasi kendaraan dapat diperoleh dengan cepat dan akurat.
Ia mengakui bahwa ketidaksamaan dalam literasi digital menyebabkan sebagian masyarakat ragu untuk menerima dokumen elektronik.
Akibatnya, Ditregident Korlantas terus memberikan instruksi melalui unit layanan BPKB, Samsat, dealer, leasing, komunitas kendaraan, dan media sosial.
Sementara BPKB fisik tetap sah berlaku, publik harus sadar bahwa e-BPKB adalah inovasi modern.
Ditregident Korlantas Polri percaya bahwa penerimaan masyarakat terhadap e-BPKB akan meningkat dan proses administrasi kendaraan akan menjadi lebih modern, aman, dan terintegrasi.
Baca Juga : Manfaat BPKB Elektronik: Tidak Perlu Lagi Fotokopi, Bisa Mempercepat Proses Urus Mutasi.
(Red).
