Jakarta, Intra62.com – Pedagang berunjuk rasa di depan Gedung DKI Jakarta untuk menyatakan kekecewaan mereka terhadap Raperda Kawasan Tanpa Rokok.
Di Jakarta, Selasa, Ali Mahsun, Ketua Umum Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI), menyatakan bahwa pernyataan sikap pedagang yang menolak Raperda KTR beberapa pekan sebelumnya telah dideklarasikan dan aspirasi pedagang ini disampaikan.
Kami menyaksikan proses penyusunannya yang terlalu terburu-buru tanpa mempertimbangkan situasi kami sebagai pedagang kecil yang menghadapi kesulitan mendapatkan pendapatan. Ali berkata, “Pendapatan hari ini adalah segalanya untuk hidup besok.”
Ali berharap Raperda KTR ini dibuat oleh Dewan Perwakilan Provinsi DKI Jakarta dengan lebih peduli dan mendengarkan keluhan pedagang.
Sebelum ini pedagang berunjuk rasa perwakilan dari berbagai asosiasi di Jakarta, termasuk pedagang kecil, pedagang kaki lima, warung kelontong, pedagang asongan, dan warung makan, menolak rencana yang melarang penjualan produk rokok.
Baca Juga : Strategi komunikasi publik Kementrans bergantung pada prinsip jurnalistik.
DPRD DKI Jak arta diminta untuk tidak bertindak sembarangan. Ali menyatakan bahwa rancangan KTR sangat menekan usaha dan ekonomi rakyat kecil, yang selama ini bertanggung jawab atas perekonomian Ibu Kota.
Karena itu, agar aturan dalam Ranperda KTR tidak merugikan para pedagang, suara mereka akan dipertimbangkan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah.
Deklarasi tersebut ditandatangani oleh Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI), Komunitas Warung Tegal Nusantara (Kowantara), Warteg Merah Putih (Kowarmart), Paguyuban Pedagang Warteg, dan Kaki Lima Jakarta dan Sekitarnya (Pandawakarta).
Pelarangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak, perluasan kawasan tanpa rokok hingga mencakup toko rokok modern dan tradisional, pelarangan penjualan rokok secara eceran, dan kewajiban memiliki izin khusus untuk penjualan rokok adalah semua upaya yang ditolak oleh para pedagang.
(Red).
Baca Juga : Akibat Pemotongan DBH, Pemprov DKI Menurunkan Anggaran Perjalanan Dinas.
