Jakarta, Intra62.com – Dua pengedar ganja ditangkap di Tanjung Pinggir, Kota Batam, oleh penyidik Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Ditresnarkoba Polda Kepri) dengan teknik penyamaran.
Menurut Direktur Resnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, tindakan penegakan hukum ini dilakukan setelah masyarakat melaporkan adanya pengedar ganja kering di Kelurahan Tangjung Pinggir.
Di Batam, Selasa, Anggoro mengkonfirmasi bahwa “Tim Opsnal melakukan penyidikan dan dilakukan penyamaran oleh Aipda Sukrinto untuk mendatangi salah satu pelaku berinisial HH di depan Pelabuhan Internasional Sekupang.”
Penyidik tim opsnal yang menyamar mendatangi pelaku untuk menanyakan keberadaan narkoba yang dijanjikan, kata perwira menengah Polri itu.
Setelah mereka berbicara, pelaku HH meninggalkan tim opsnal yang menyamar. Pelaku kembali dengan tentengan beberapa menit kemudian.
Dia menyatakan bahwa pelaku membawa plastik besar warna merah yang berisi tiga bungkus besar ganja di dalamnya.
Dian kemudian menyatakan bahwa penyidik yang menyamar itu mengecek bungkusan untuk memastikan bahwa isinya adalah ganja, dan kemudian memberikan kode kepada petugas polisi lainnya yang sudah berada di lokasi untuk menangkap pelaku.
Selain itu, terdakwa HH diselidiki oleh petugas Ditresnarkoba Polda Kepri. Ditemukan 1,85 kg daun ganja kering dalam bungkus plastik berwarna cokelat, ganja kering dalam bungkus plastik berwarna cokelat seberat 1.080 gram, ganja kering dalam bungkus plastik berwarna cokelat seberat 600 gram, dan ganja kering dalam bungkus plastik berwarna cokelat seberat 250 gram.
Penyidik kemudian menginterogasi pelaku HH, yang mengatakan bahwa dia mendapatkan informasi tentang ganja dari seseorang berinisial I, yang saat itu berada di lokasi penangkapan.
“Kemudian I ditangkap oleh anggota opsnal di tempat tinggalnya yang tak jauh dari lokasi penangkapan HH,” katanya.
Penyidik menginterogasi kedua pelaku setelah mereka ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Sebagaimana dinyatakan oleh pelaku I, dia mendapatkan ganja tersebut dari temannya yang bernama AN di Medan, Sumatera Utara.
Untuk melanjutkan penyelidikan, penyidik melakukan pengembangan terhadap jaringan dua pengedar ganja HH dan I. Mereka juga melakukan analisis forensik pada telepon genggam atau mobil tersangka.
Anggoro menyatakan bahwa mereka telah membuat laporan polisi dan melengkapi administrasi penyidikan untuk proses penyidikan.
( Red ).
