• Sun. Apr 19th, 2026

Mantan Kepsek SMAN 3 Pandeglang Divonis 1 Tahun Penjara, Apa Masalahnya?

ByIM

Jan 5, 2024
Mantan Kepsek SMAN 3

Pandeglang, Intra62.com – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang memvonis Engkos Kosasih, mantan kepala sekolah (kepsek) SMAN 3 Pandeglang, satu tahun penjara. Dia dituduh melakukan korupsi.

Direktur Jaksa Penuntut Umum Pandeglang Yan Perdana mengatakan, terbukti secara sah dan meyakinkan oleh hakim bahwa Engkos melakukan tindak pidana korupsi bantuan siswa miskin pada tahun anggaran 2013 hingga 2014.

Atas perbuatannya tersebut, Engkos divonis satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta. “Terdakwa divonis satu tahun penjara, didenda sebesar Rp 50 juta, dan subsider satu bulan,” ujarnya, Jumat (5/1/2024).

Baca JugaGubernur Maluku Utara Korupsi, Uangnya Dipakai Staycation

Foto Engkos Kosasih, mantan kepsek SMAN 3 Pandeglang terdakwa kasus korupsi bantuan siswa miskin. (Red/Intra62)

Selain Engkos, Aip Saripudin juga divonis satu tahun enam bulan penjara. Selain pidana kurungan, Aip juga divonis denda Rp 50 juta subsider satu bulan.

“Untuk Aip divonis satu tahun enam bulan, dan dendanyaRp 50 juta subsider satu bulan penjara,” katanya.

Masalahnya keduanya tidak mendukung program pemerintah anti korupsi. Sementara sebagai langkah paliatif, Engkos berniat mengembalikan kerugian negara dengan menitipkan dana hasil korupsi tersebut ke Kejaksaan Pandeglang yang berjumlah total Rp 234 juta.

Yan mengatakan hukuman untuk kedua terdakwa lebih ringan dari tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya meminta Engkos divonis satu setengah tahun penjara, dan Aip divonis dua tahun penjara.

Dalam kasus ini, Engkos diketahui tidak menyalurkan Bantuan Siswa Miskin (BSM) saat menjabat Kepala SMAN 3 Pandeglang pada tahun 2013 dan 2014.

SMAN 3 Di Pandeglang, terdapat kurang lebih 409 siswa penerima Bantuan Siswa Miskin (BSM) dari pemerintah Setiap siswa mendapat bantuan berkisar Rp 500.000 hingga Rp 1 juta. Tetapi bantuan tersebut tidak disalurkan secara penuh oleh para terdakwa kepada siswa yang membutuhkan.

Dalam kasus ini, terdakwa Aip merupakan komite penyaluran bantuan. Tugas Aip adalah mengambil dana bantuan ke bank sesuai instruksi Engkos. Atas perbuatannya mereka menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 234 juta. (red/intra62)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://paudlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/