Jakarta, Intra62.com – Calon wakil presiden (Cawapres) Mahfud MD mengungkap aparat penegak hukum Indonesia rusak dan menjadi tempat aktivitas mafia dan kolusi.
Hal itu disampaikan Mahfud saat menjawab pertanyaan masyarakat pada diskusi di kawasan Blok M, Jakarta, Senin (23/10/2023). Pertanyaan yang diajukan terfokus pada upaya reformasi hukum yang akan dipimpin Mahfud jika terpilih kelak.
“Di negara kita aparat penegak hukumnya rusak, aparat penegak hukum itu ada jaksa, hakim, polisi, dan pengacara. Di sini sering terjadi mafia, kolusi sering terjadi,” kata Mahfud di kawasan Blok M, Jakarta, Senin. (23/10/2023).
Baca Juga: Visi Misi Ganjar dan Mahfud Pemenangkan Pilpres 2024

Ia juga menjelaskan, ada tiga aspek yang perlu diperhatikan dalam kaitannya dengan hukum, yaitu peraturan, kewenangan, dan budaya atau perilaku masyarakat.
Ia menilai peraturan hukum yang berlaku di Indonesia saat ini sudah cukup baik, meski masih ada ruang untuk perbaikan. Tetapi perbaikan ini mungkin terjadi secara bertahap.
Namun, ketika berbicara soal pemerintahan, Mahfud juga mempertanyakan praktik pengadaan dan konflik kepentingan di dalam pemerintahan.
Menurut Menko Polhukam, pelanggaran hukum, korupsi, dan kolusi saat ini terjadi hampir di semua tingkatan. Mahfud kemudian menyebut nama beberapa kementerian sebagai contoh.
“Semua itu ada proses-proses transaski gelap untuk penerbitan izin-izin, penentuan proyek dan sebagainya. Itu semua ada tingkat pelaksana aparat birokrasi,” ujar Mahfud.
Mahfud menambahkan, agar hukum tidak tumpul ke atas dan tajam ke bawah, pemerintah harus memberikan kepastian. Salah satunya, bila menyangkut investasi dan perekonomian, maka kepastian yang harus diberikan berkaitan dengan izin.
“Karena ini yang sering terjadi itu, saya memberi izin investasi kepada Cak Lontong, sudah dapat Cak Lontong masih bekerja. Lalu ada yang datang lagi, Denny datang diberikan lagi di tempat yang sama sehingga nanti datang lagi yang lainnya diberikan lagi,” kata Mahfud.
“Sehingga tumpang tindih lalu terjadi kisruh di sini, di situ korupsi besar-besaran terjadi,” tambah mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.
Sementara itu, menurut dia, penegakan hukum tumpul ke atas karena tidak berdaya menghadapi orang-orang kuat, seperti pemilik modal, aparat, dan pejabat pembuat kebijakan.
“Ke bawah, rakyat kecil ini yang hak-haknya sering dirampas secara tidak adil itu harus kita beri perlindungan. Jadi di atas harus ada penegasan dan kepastian, (sementara) di bawah harus ada perlindungan,” jelas Mahfud. (red/intra62)
