• Sun. Apr 19th, 2026

Direktur Pusat Penerangan Hukum: Tim Penyidik Menetapkan Beberapa Terdakwa Kasus Korupsi

ByIM

Oct 17, 2023
Direktur Pusat Penerangan Hukum

Jakarta, Intra62.com – Direktur Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr Ketut Sumedana dan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kuntadi menggelar konferensi pers penanganan kasus terdakwa korupsi  penyediaan infrastruktur 4G Base Transceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukungnya. untuk paket 1, 2, 3, 4 dan 5 LAYANAN Kementerian Informasi dan Komunikasi periode tahun 2020 sampai dengan tahun 2022,  di Kantor Pers Kejaksaan, Senin (16/10/2023).

Dalam keterangannya, Kapuspenkum menyampaikan, saat ini tim penyidik ​​JAMPIDSUS telah menetapkan 14 orang sebagai tersangka/terdakwa dalam perkara dimaksud, dengan rincian:

Baca Juga: Bagaimana Hasil Penyelidikan Johnny G Plate Menkominfo, Oleh Kejagung Mengenai Proyek BTS

Terdakwa (diadili):

Terdakwa Anang Achmad Latif.

Terdakwa Yohan Suryanto.

Terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak.

Terdakwa Mukti Ali.

Terdakwa Irwan Hermanwan.

Terdakwa Johnny G Plate.

Langkah II (belum diajukan ke pengadilan negeri):

Tersangka WP.

Tersangka YUS.

Masih dalam tahap penyelidikan khusus:

Tersangka JS.

Tersangka EH.

Tersangka MFM.

Tersangka WNW.

Tersangka  NPWH alias EH.

Tersangka SR.

Lalu, kata Direktur Penyidikan, perkara atas nama tersangka NPWH alias EH dan tersangka SR merupakan perkara yang berbeda dengan perkara pokok/utama. Dijelaskannya, “Perkara pokok merupakan perkara yang berkaitan dengan skema pidana korupsi penyediaan infrastruktur kepada BTS, sedangkan perkara atas nama tersangka NPWH alias EH dan tersangka SR merupakan perkara yang menyangkut upaya selain perbuatan tersebut”.

Setelah mengamati perkembangan hasil penyidikan selama persidangan dan mencari bukti-bukti lain yang ditemukan, tim penyidik ​​menangkap paksa tersangka SR dan menggeledahnya.

Terkait identitas tersangka SR, Kapuspenkum mengatakan sejauh ini identitas pelakunya murni pihak swasta. Untuk negara bagian lain yang masih dipertanyakan, tim penyidik ​​masih terus mengusut kasus ini. Lebih lanjut, terkait pasal yang disangkakan tersangka NPWH alias EH, Kapuspenkum mengatakan  pasal suap dan gratifika digunakan karena status yang bersangkutan sebagai penyelenggara negara, orang yang menjalankan fungsi kedinasan, dan jabatan komisaris di  perusahaan BUMN.

Tim penyidik ​​akan terus mendalami  aliran uang hingga Rp15 miliar terkait tersangka NPWH alias EH. Direktur Penyidikan menambahkan, kasus korupsi ini berbeda dengan kasus lainnya karena melibatkan transfer sejumlah uang, sehingga alat bukti yang diperlukan harus akurat dan lengkap.

“Karena peristiwa pemindahan itu terjadi, menjadi tantangan bagi tim penyidik ​​untuk merekonstruksi berbagai proses tersebut. Pengakuan saja tidak cukup, masih perlu bukti lebih lanjut untuk mengusutnya,” ujarnya, kata direktur penyidikan. Terakhir, terkait maraknya dugaan OTP menerima uang dari tersangka NPWH alias EH, Direktur Penyidikan mengatakan: “Jangan percaya kepada pihak-pihak yang mengaku mampu menyelesaikan perkara di OTP.” pungkasnya. (red/intra62)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://paudlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/