Jakarta, Intra62.com – Sebanyak 2.698 kepala keluarga (KK) yang berpotensi menerima bantuan langsung tunai sementara (BLTS) dicoret oleh Dinas Sosial Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, karena nilainya tidak layak.
Dijelaskan Kamis oleh Plt Kepala Dinas Sosial Kota Mataram Lalu Samsul Adnan, pencoretan tersebut merupakan hasil verifikasi dari Kementerian Sosial terhadap 21.962 kandidat penerima BLTS hingga 31 Oktober 2025.
Pemerintah memberikan program BLTS, yang memberikan bantuan langsung sebesar Rp300 ribu per KK setiap bulan selama tiga bulan (Oktober, November, dan Desember), sehingga satu KK akan menerima Rp900 ribu BLTS.
Menurutnya, ribuan KK calon penerima BLTS dicoret, termasuk mereka yang sudah memiliki pekerjaan tetap dengan gaji di atas upah minimum regional (UMR).
Baca Juga : Indofood Buka ” LOKER ” Kandidat D3 hingga S1
seperti mereka yang sebelumnya bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), atau bekerja di perusahaan BUMN atau BUMN.
Disebutkan sebelumnya bahwa kriteria utama untuk menentukan penerima BLTS adalah populasi yang berada di antara Desil 1 dan Desil 4 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTKS).
Kelompok masyarakat yang juga menjadi penerima program bantuan rutin, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dibahas dalam Desil 1 hingga 4.
Kementerian Sosial telah merekomendasikan agar masyarakat yang telah menerima PKH atau BPNT juga dapat menerima BLTS. Ini dilakukan karena mungkin ada penerima dobel.
( ReD ).
