Jakarta, Intra62.com – Saat ini, warga Kota Depok bisa mengakses pengobatan gratis dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dimilikinya. Metode bagaimana?
Surat Edaran Nomor: 003/ 9173 – Dinas Kesehatan Universal Health Coverage (UHC) Kementerian Kesehatan Sehubungan dengan penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Wali Kota Depok Mohammad Idris mengumumkan mulai 1 Desember Kota Depok akan memperoleh status UHC-JKN.
Baca Juga: Cara Mengecek NIK Apakah Sudah Jadi NPWP Atau Belum
Ada perubahan sistem jaminan kesehatan bagi warga Kota Depok. “Ada ketentuan mengenai pelaksanaan UHC JKN,” kata Idris dalam surat edaran, Senin (11/12/2023).
Masyarakat yang sakit dapat berobat dengan menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga (KK). Pihak rumah sakit tersebut kemudian melaporkan ke dinas kesehatan beserta surat keterangan pengobatan.
“Dinas kesehatan akan mendaftarkan pasien dan keluarganya sebagai peserta JKN (KIS, PBI, APBD) maksimal 3 x 24 jam,” terang Idris.
Pasien yang memerlukan rawat jalan di rumah sakit, harus pergi ke Puskesmas di kota, kecamatan, kelurahan, atau desa tergantung tempat tinggalnya, menunjukkan KTP dan KK, dan mendaftar sebagai pasien umum.
Dokter Puskesmas kemudian akan melakukan pemeriksaan dan mengeluarkan rujukan ke rumah sakit.
“Puskesmas mendaftarkan pasien dan keluarganya sebagai peserta JKN. Setelah berhasil mendaftar menjadi peserta PBI APBD, pasien tersebut akan dapat mengakses layanan medis sesuai aturan JKN,” tutur Idris.
Bagi pasien rawat jalan di puskesmas, proses pendaftarannya tidak jauh berbeda dengan pasien berobat jalan di rumah sakit. Namun bedanya, tidak ada surat rujukan rumah sakit.
“Bagi pasien yang berobat di rumah luar Kota Depok yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, pasien harus menunjukkan KTP dan KK,” jelas Idris.
Pasien dirawat di rumah sakit di luar Kota Depok. Keluarga yang ada di KK menginformasikan ke Puskesmas dan membawa surat keterangan berobat.
Puskesmas mendaftarkan pasien dan keluarganya sebagai peserta JKN baik KIS, PBI, dan APBD hingga 3 x 24 jam.
“Saat melahirkan di Puskesmas Mampu Poned, pasien menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga.
Puskesmas mendaftarkan pasien dan keluarganya sebagai peserta JKN pada hari kelahirannya,” pungkasnya. (red/intra62)
