• Sun. Mar 16th, 2025

Wajib pajak Penting Ubah Nomor Induk Kependudukan (NIK) Menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Sebelum Tanggal ..?

ByAF

Jun 30, 2024
Wajib pajak Penting Ubah Nomor Induk Kependudukan (NIK) Menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Sebelum Tanggal ..

Jakarta , Intra62.com . Pemerintah meminta wajib pajak untuk segera mengubah Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum tanggal 30 Juni 2024. Dalam jangka panjang, wajib pajak akan menghadapi tantangan perpajakan jika tidak segera dipadankan.
Menurut Suryo Utomo, Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, pemadanan NIK-NPWP ini akan digunakan saat bertransaksi dengan DJP dalam sistem pengelolaan pajak utama.

Suryo menjelaskan bahwa jika wajib pajak tidak segera memadankan NIK-nya sebagai NPWP hingga batas waktu 30 Juni 2024, mereka dapat mengalami kesulitan mengakses layanan perpajakan yang membutuhkan NPWP.

Memenuhi kewajiban pelaporan SPT tahunan pajak adalah salah satu kendala yang dimaksud.

Suryo mengatakan dalam konferensi pers APBN pada hari Sabtu (22/6/2024), “Karena dalam penerapan core tax kami akan menggunakan ini sebagai nomor untuk bertransaksi dengan DJP. Dan kami terus bekerja sama dengan Dukcapil untuk membuat pemadanan dari sisa 12,3 juta yang saat ini belum padan dengan benar.”

Baca juga : KTP dan KK Tidak  Perlu di bawa lagi untuk Buat Passport , Begini Kata Imigrasi . 

Sebelum ini, pada 14 Juli 2022, integrasi atau pemadanan NIK sebagai NPWP sudah mulai diterapkan. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022 mengaturnya.

Menurut PMK tersebut, NIK seharusnya digunakan secara resmi sebagai NPWP mulai 1 Januari 2024. Namun, seiring dengan peluncuran sistem pajak inti, penggunaan penuh NIK sebagai NPWP tertunda.

Pemerintah juga menetapkan tanggal akhir untuk pemadanan NIK dan NPWP, yaitu 30 Juni 2024.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2022 menyatakan bahwa penduduk dengan NIK tidak serta merta wajib pajak.

Menurut PP No.5 Tahun 2022, Pasal 2 Ayat 3, “Penduduk yang telah memiliki Nomor Induk Kependudukan tidak serta merta terdaftar sebagai Wajib Pajak sebelum melakukan aktivasi Nomor Induk Kependudukan.”

Wajib pajak melakukan pemadanan sendiri. Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan .

Dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengancam bahwa mereka akan menghadapi enam “bahaya” jika tidak dipadankan sampai pertengahan tahun besok

Di lansir  CNN Indonesia melaporkan enam risiko yang dapat muncul jika NIK tidak disesuaikan dengan NPWP:

Awas Bahaya Bagi Wajib Pajak

1. pencairan dana pemerintah;

2. ekspor dan impor;

3. layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya;

4. pendirian perusahaan dan perizinan berusaha;

5. layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak; dan

6. layanan lain yang diperlukan untuk menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak.

Dalam kasus ini, Ibu Brigita, yang telah mendaftarkan diri sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak dengan aktivasi Nomor Induk Kependudukan, menikah dengan Bapak Erik, yang juga telah mendaftarkan diri dengan aktivasi Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak.

Bagaimanakah memadankan NIK ke NPWP?

Ini adalah langkah-langkahnya:

1. Masuk ke DJP Online di www.pajak.go.id dan tekan tombol login.

2. Masukkan 16 digit NIK atau NPWP bersama dengan kata sandi dan kode keamanan (captcha) yang sesuai. Setelah masuk, pergi ke menu “Profil”.

3. Pilih tab data lainnya di menu Profil. Jika nomor HP dan alamat email yang aktif digunakan untuk mengupdate data, klik tombol “ubah profil”.

4. Klik tombol “di sini” untuk mengirimkan kode verifikasi ke nomor HP atau email yang Anda ubah.

5. Cari kode verifikasi di koran HP atau email. Salin kode verifikasi pada kolom yang disediakan, lalu klik “ubah profil”.

6. Jika notifikasi sukses muncul bahwa sistem akan mengupdate data Anda, tekan “Ya”.

7. Anda juga dapat melengkapi bagian data klasifikasi lapangan usaha (KLU) dan anggota keluarga pada bagian ubah profil.

8. Setelah mengupdate dan melengkapi profil, klik “ubah profil” untuk sistem memastikan kebenaran data yang Anda masukkan. Jika Anda yakin bahwa data yang Anda masukkan sudah sesuai, tekan “Ya”.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://paudlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/