Jakarta , Intra62.com . KTP dan KK tidak perlu di bawa lagi untuk buat passport , begini Kata Imigrasi .
Menurut Direktorat Jenderal Imigrasi, orang Indonesia yang ingin mendapatkan paspor di Kantor Imigrasi wilayah tertentu . Tidak perlu lagi membawa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Ditjen Imigrasi, Silmy Karim, menyatakan bahwa mereka berencana untuk mengintegrasikan sistem imigrasi dengan Dukcapil, atau Ditjen Kependudukan .
Dan Pencatatan Sipil, dalam waktu dekat. Oleh karena itu, beberapa persyaratan fisik untuk dokumen paspor akan dihapus.
Sebagaimana dikutip dari akun Instagram resmi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (@kemenkumhamri), Silmy menyatakan, “Ke depan kita akan menghubungkan antara [sistem] Direktorat Jenderal Imigrasi dengan Dukcapil .
Sehingga beberapa syarat yang saat ini harus diberikan secara fisik, seperti KTP atau KK, nantinya sudah tidak diperlukan lagi.”
Baca juga : Warga Kota Depok Bisa Berobat Gratis Dengan Menggunakan KTP Saja, Syaratnya Begini
Selama ini, pemohon paspor harus membawa KTP dan KK secara fisik selama proses foto dan wawancara di Kantor Imigrasi.
Untuk mendapatkan paspor, akta kelahiran, buku nikah atau akta perkawinan, surat baptis, atau ijazah juga diperlukan, selain KTP dan KK.
Menurut laman resmi Kantor Imigrasi Yogyakarta, sejumlah dokumen diperlukan untuk memastikan kewarganegaraan, mencegah pemalsuan, mematuhi peraturan keamanan .
Dan memastikan bahwa data yang diajukan oleh pemohon sesuai dengan data yang tercantum dalam dokumen kependudukannya. ( redx )