Jakarta, Intra62.com – Ali Ahmad, anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), mendukung usulan untuk mengubah status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi (PNS) Pegawai Negeri Sipil.
Ali menyatakan bahwa status PNS lebih memberikan stabilitas dan perlindungan ekonomi bagi para abdi negara.
“PPPK telah membuktikan pengabdian dan profesionalisme mereka, jadi sudah selayaknya mereka diberikan kesempatan yang sama untuk menjadi PNS agar memiliki kepastian dan kesejahteraan yang lebih baik,” kata Ali dalam siaran pers resmi yang diterima Antara di Jakarta, Rabu.
Ali Ahmad menegaskan bahwa status PNS akan memberikan hak kepegawaian yang lebih lengkap, seperti tunjangan pensiun, tunjangan keluarga, dan jaminan kesehatan, yang akan berdampak positif pada kesejahteraan dan keinginan pegawai untuk bekerja lebih banyak.
Ali menjelaskan bahwa selain hak-hak kepegawaian, menjadi PNS juga akan membuka lebih banyak kesempatan karier karena mereka memiliki sistem jenjang karier yang lebih jelas dan peluang kenaikan pangkat yang lebih jelas.
Menurut Ali Ahmad, revisi UU ASN sedang dibahas di DPR.
Dia berpendapat bahwa, selama ada komitmen bersama antara DPR dan pemerintah, usulan pengangkatan PPPK menjadi PNS dapat dimasukkan dalam proses revisi tersebut.
Singkatnya, dia menyatakan, “Kami di DPR tentu terbuka untuk membahas dan memperjuangkan aspirasi ini. Namun tentu saja, keputusan akhirnya sangat bergantung pada kesepakatan bersama dengan pihak pemerintah.”
Ali Ahmad berharap revisi ke depan UU ASN akan meningkatkan kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh aparatur negara, termasuk para PPPK menjadi PNS yang telah mengabdikan diri kepada bangsa dan negara selama bertahun-tahun.
Baca Juga : Kasus CSR BI-OJK: KPK Memanggil Rajiv, Anggota DPR RI
( Red ).
