• Thu. Apr 30th, 2026

Usai Keluarnya SP3 Siman Bahar, KPK Memanggil Komisaris PT Loco Montrado.

ByBunga Lestari

Apr 30, 2026

Jakarta, Intra62.com –

Komisaris PT Loco Montrado Kok Tjiap Bong (KTB) dipanggil sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi dalam kerja sama pengolahan anode logam.

KPK memanggil tersangka Siman Bahar setelah sempat menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuknya. SP3 dikeluarkan karena pemilik manfaat atau penerima manfaat PT Loco Montrado telah meninggal dunia.

Di Jakarta, Kamis, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberi tahu para jurnalis, “Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama KTB selaku Komisaris PT Loco Montrado.”

Menurut Budi, KPK juga memanggil saksi tambahan, termasuk VC sebagai pegawai PT Loco Montrado, STI dan JP sebagai mantan pegawai PT Loco Montrado, dan MC sebagai ibu rumah tangga.

Sebelumnya, pada 17 Januari 2023, Dody Martimbang, mantan Manajer Umum Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia PT Antam, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi dalam kerja sama pada tahun 2017 antara PT Aneka Tambang atau Antam (Persero) dengan PT Loco Montrado.

 

Direktur Utama Loco Montrado Siman Bahar juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp100,7 miliar.

Pada 14 Oktober 2025, KPK mengumumkan bahwa PT Loco Montrado telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam penyidikan kasus tersebut yang dimulai pada Agustus 2025.

KPK mengonfirmasi pada 13 April 2026 bahwa Siman Bahar meninggal dunia.

Baca Juga : Suami Fadia Arafiq, Ashraff Abu, Juga Anggota DPR RI, Diperiksa KPK.

Baca Juga : Direksi PT Gading Gadjah Mada Rokok Dipanggil Sebagai Saksi oleh KPK.

(Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://paudlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/