Jakarta, Intra62.com –
Direksi perusahaan rokok PT Gading Gadjah Mada dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Di Jakarta, Senin, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan kepada para jurnalis, “Pemeriksaan atas nama KM selaku Direktur PT Gading Gadjah Mada.”
Budi menjelaskan bahwa saksi KM akan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.
Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, Komisi Pencegahan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di bawah tanggung jawab Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal adalah salah satu orang yang ditangkap selama operasi tersebut.
Sehari kemudian, enam dari 17 orang yang ditangkap oleh KPK ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan melalui sistem Bea Cukai.
Mereka termasuk Rizal (RZL) sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai dari 2024 hingga Januari 2026, Sisprian Subiaksono (SIS) sebagai Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, dan Orlando Hamonangan (ORL) sebagai Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai.
Selain itu, KPK menetapkan John Field, pemilik Blueray Cargo (JF), Andri, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo, dan Dedy Kurniawan, Manajer Operasional Blueray Cargo, sebagai tersangka.
Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo (BBP) adalah tersangka baru yang ditetapkan oleh KPK pada 26 Februari 2026.
Pada 27 Februari 2026, KPK mengumumkan bahwa mereka sedang menyelidiki dugaan korupsi pengurusan cukai. Ini terjadi setelah lima koper berisi uang tunai senilai Rp5,19 miliar diambil dari sebuah rumah di Ciputat, Tangerang Selatan, yang diduga terkait dengan kasus tersebut.
Baca Juga : Kasus PUPR Mempawah, KPK Memeriksa Enam Saksi.
(Red).
