• Wed. Apr 29th, 2026

Suami Fadia Arafiq, Ashraff Abu, Juga Anggota DPR RI, Diperiksa KPK.

ByBunga Lestari

Apr 29, 2026

Jakarta, Intra62.com –

Suami Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq, yang juga anggota DPR RI Ashraff Abu (AA), diperiksa sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Di Jakarta, Rabu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberi tahu para jurnalis, “Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK atas nama AA selaku Komisaris PT Raja Nusantara Berjaya tahun 2023–2024,” katanya.

Selain itu, Budi mengatakan bahwa KPK memeriksa saksi YLD, Komisaris PT Rokan Citra Money Changer, dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Fadia Arafiq.

Menurut catatan KPK, Ashraff Abu tiba pada pukul 10.00 WIB, dan YLD tiba pada pukul 08.58 WIB.

Sebelumnya, pada 3 Maret 2026, KPK menangkap Fadia Arafiq bersama ajudan dan orang kepercayaannya di Semarang, Jawa Tengah. Selain itu, KPK menangkap sebelas orang lainnya di Pekalongan, Jawa Tengah.

Serangkaian penangkapan ini terjadi pada bulan Ramadhan 1447 Hijriah dan merupakan bagian dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang ketujuh pada tahun 2026.

Pada 4 Maret 2026, Fadia Arafiq ditetapkan sebagai tersangka tunggal oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya, serta pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan dari tahun anggaran 2023-2026.

KPK menyatakan bahwa Fadia Arafiq diduga terlibat konflik kepentingan karena perusahaan milik keluarganya, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), memenangi pengadaan di bawah kendali Pemkab Pekalongan.

Disebutkan bahwa Fadia Arafiq dan keluarganya menerima total Rp19 miliar dari kontrak pengadaan tersebut, dengan rincian bahwa penyanyi lagu Cik Cik Bum Bum dan keluarganya menerima hanya Rp13,7 miliar dari uang itu, Rp2,3 miliar diberikan kepada Rul Bayatun, direktur PT RNB sekaligus ART, dan Rp3 miliar dari hasil penarikan tunai yang belum didistribusikan.

Baca Juga : Direksi PT Gading Gadjah Mada Rokok Dipanggil Sebagai Saksi oleh KPK.

Baca Juga : Kasus PUPR Mempawah, KPK Memeriksa Enam Saksi.

(Red).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://paudlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/