• Sun. Apr 19th, 2026

Terdakwa Pembunuhan Imam Masykur Divonis

ByIM

Dec 12, 2023
Terdakwa Pembunuhan Imam Masykur

Jakarta,  Intra62.com – Terdakwa pembunuhan Imam Masykur, Praka Riswandi Manik (RM), Praka Heri Sandi (HS), dan Praka Jasmowir (J) divonis penjara seumur hidup. Selain itu, tiga prajurit TNI juga dibebastugaskan dari dinas militer.

Sidang pembacaan putusan digelar pada Senin (11/12/2023) di Pengadilan Militer II-8 Jakarta.

Baca Juga:  Aksi Sadis Pembunuhan di Wonogiri 

“Terdakwa dinyatakan bersalah dalam kasus ini, dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan dibebaskan dari dinas militer,” ujar Ketua Hakim, Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto sambil membacakan vonis.

Hukuman ini dijatuhkan kepada para terdakwa yang juga melakukan pembunuhan terhadap pemuda Aceh.

“Dakwaan pertama berupa pembunuhan bersama merupakan dakwaan utama, dan dakwaan kedua berupa penipuan bersama terbukti secara sah dan janji,” kata Hakim Ketua.

Ibu Imam Masykur, Fauziah datang langsung ke konferensi untuk menghadiri sidang putusan terhadap pemohon ketiga.

Fauziah terlihat didampingi sekelompok besar orang berpakaian hitam dengan tulisan #justice for Imam Masykur, Hotman 911 Aceh.

Hukuman Mati Dituntut Bagi Tiga Terdakwa Pembunuhan Imam Masykur

Sebelumnya, Praka Riswandi Manik (RM), Praka Heri Sandi (HS), dan Praka Jasmowir (J) dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap warga sipil bernama Imam Masykur pada (12/8/2023).

Akibat hukumannya, ia didakwa dengan hukuman mati oleh jaksa militer. Praka RM pun melakukan pembelaan dengan mengajukan nota pleidoi atau pembelaan. Pertama, Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto, hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta, menanyakan kepada terdakwa apakah ia akan menuruti permintaan jaksa militer.

Dia memberi kesempatan kepada yang ketiga untuk berbicara dengan penasihat hukumnya masing-masing.

“Untuk putusan atau permohonan Jaksa Militer, para pembela didampingi oleh penasihat hukumnya, oleh karena itu harap berkoordinasi dengan penasihat hukumnya. Mintalah penasihat hukumnya untuk memutuskan apakah akan mengajukan permohonan,” jelas Rudy di konferensi, Senin (27/11/2023).

Praka RM CS kemudian segera menemui pengacaranya dan menjelaskan akan mencoba mengajukan banding. Mereka meminta waktu dua minggu sebelumnya.

“Mohon izin Yang Mulia, sebagai kuasa hukum, kami mengajukan pembelaan dan meminta waktu kurang lebih dua minggu,” kata kuasa hukum Praka, RM Cs.

Majelis hakim mendengarkan keterangan kuasa hukum RM CS, majelis hakim menilai jangka waktu yang ditulis terlalu lama. Hakim Rudy segera memerintahkan agar surat tuntutan disiapkan minggu depan.

“Itu terlalu lama, hanya satu minggu, oke, minggu depan. Oleh karena itu, konferensi akan dilanjutkan pada Senin, 4 Desember 2023,” tegas Ketua Hakim.

Seperti diketahui, Praka Riswandi bersama Praka Heri Sandi dan Praka Jasmowir diduga sebagai pelaku pembunuhan yang berencana membunuh Imam Masykur. Sesuai dakwaan JPU, tidak hanya prajurit ketiga TNI yang diduga sebagai pelaku penipuan.

Mereka dianggap jelas-jelas pasal 340 KUHP Jo Pasal 50 ayat 1 ke 1 dan Pasal 328 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 akan dilakukan. Mereka kini menghadapi hukuman mati, penalti.

Selain hukuman mati, jaksa juga memerintahkan para terdakwa dipecat dari jabatan TNI AD karena dianggap merusak nama baik. (red/intra62)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://paudlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/