INTRA62.COM – Kartu Indonesia Pintar atau KIP Kuliah ialah program bantuan pendidikan untuk siswa berprestasi yang memiliki kekurangan ekonomi.
KIP Kuliah bertujuan agar penerima beasiswa dapat melanjutkan pendidikannya ke jenjag yang lebih tinggi.
Pemerintah membuka pendaftaran KIP Kuliah setiap tahun denga jumlah kuota yang berbeda-beda di tiap perguruan tinggi.
Berbeda dengan tahun sebelumnya, penyaluran beasiswa KIP Kuliah di tahun 2023 diberikan melui dua skema.
Melansir dari laman resmi, Jumat (29/9/2023), kebijakan ini tertuang pada Pedoman pendaftaran program KIP Kuliah Merdeka 2023 oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbudristek.
Berikut penyaluran dua skema KIP Kuliah 2023:
1. Skema KIP Kuliah 1
Penerima KIP Kuliah yang terpilih menerima bantuan pendidikan dan tunjangan hidup sesuai dengan jangka waktu pemberian KIP Kuliah.
2. Skema KIP Kuliah 2
Penerima KIP Kuliah hanya menerima bantuan biaya pendidan sesuai dengan jangka waktu pemberian KIP Kuliah.
Artinya, dua skema tersebut memiliki perbedaan pada pemberian biaya tunjangan hidup.
Berikut besaran biaya pendidikan atas akreditasi prodi:
- Akreditasi A: maksimal Rp 12.000.000 (bidang kesehatan) dan maksimal Rp8.000.000 (bidang non kesehatan).
- Akreditasi B: maksimal sebesar Rp 4.000.000
- Akreditasi C: maksimal sebesar Rp 2.400.000
Sementara bantuan biaya hidup diberikan pada mahasiswa yang terbago dalam 5 klaster besaran berdasarkan wilayah:
- Rp 800.000
- Rp 900.000
- Rp 1.000.000
- Rp 1.250.000
- Rp 1.400.000
Baca juga: Pagelaran Istana Batik Menurut Duta Besar Negara Sahabat
Bantuan tersebut akan diberikan perbulan dengan mengacu pada hasil Survei Besaran Biaya Hidup serta Survei Sosial Ekonomi Nasional oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Bagi siswa yang ingin mendaftar penerima KIP Kuliah diharuskan memenuhi persyaratan berikut:
- Lulusan SMA/SMK/ sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimalnya 2 tahun sebelumnya.
- Lulus seleksi masuk perguruan tinggi akademik/vokaso dan diterima PTN/PTS di prodi yang telah terakreditasi serta tercatat dalam sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.
- Memiliki potensi akademik baik, namun terkendala ekonomu atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin atau dengan pertimbangan khusus yang didukung dengan dokumen sah.
