Jakarta, Intra62.com – Karena Ammar Zoni dan rekannya saat ini berada di Lapas Lapas Nusakambangan, sidang perdana mereka dilakukan secara online oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Saat membuka sidang perdana dengan agenda dakwaan, Hakim Ketua PN Jakarta Pusat Dwi Elyarahma Sulistiyowati menyatakan bahwa sidang ini dibuka dan terbuka untuk umum.
Sidang yang melibatkan dakwaan terhadap Ammar Zoni dan orang lain tampaknya sedang berlangsung. Sidang dimulai pada pukul 10.20 WIB.
Tidak ada dari enam terdakwa yang menghadiri persidangan secara langsung; daripada itu, mereka mengikuti persidangan melalui sambungan Zoom atau melalui internet.
Hanya terdakwa Ammar Zoni yang memiliki penasihat hukum pada sidang ini, sementara orang lain memiliki penasihat hukum karena ancaman pidana lebih dari 15 tahun.
Baca Juga : Ammar Zoni, Terlibat Peredaran Narkoba.
Hakim menyatakan, “Karena hanya ada penasihat hukum untuk terdakwa enam (Ammar Zoni), kami tunjuk penasihat hukum untuk terdakwa lainnya.”
Kasus peredaran narkoba yang melibatkan artis MAA alias AZ (Ammar Zoni) serta lima orang tersangka telah dimasukkan ke tahap dua oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya.
Di Jakarta, Kamis (9/10), Plt Kasi Intel Kejari Jakpus Agung Irwan menyatakan, “Kami menerima tersangka dan barang bukti pada Rabu (8/10).”
Dia menyatakan bahwa kasus peredaran narkoba yang melibatkan Ammar Zoni dan lima orang tersangka lainnya telah memasuki tahap kedua, di mana tersangka dan barang bukti telah diserahkan.
Pada akhirnya, kasus tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Dia menyatakan bahwa enam tersangka, termasuk MAA alias AZ, terlibat dalam penyebaran narkoba di dalam Rutan Salemba Jakarta Pusat.
Baca Juga ; Adik Ammar Zoni Terjun Ke Dunia Politik
( Red ).
