Jakarta, Intra62.com – Sidang isbat telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Kementerian Agama yang digelar pada kemarin sore, Minggu (18/6/2023).
Hasil sidang diputuskan bahwa 1 Zulhijah jatuh pada Selasa, 20 Juni 2023. Sementara itu, menurut pemerintah Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijah , jatuh pada Kamis, 29 Juni 2023.
Sedangkan, Maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah, dari jauh-jauh hari sidang Isbat telah ditetapkan, bahwa Idul Adha 2023 jatuh pada Rabu, 28 Juni 2023.
Baca Juga: Wilayah Makassar Apakah Akan Nampak hilal awal bulan Syawal 1444 Hijriah atau Lebaran Idul Fitri
Adanya perbedaan tanggal perayaan Idul Adha tersebut, terdapat beragam pertanyaan, salah satunya yakni, bagaimana hukumnya menyembelih hewan kurban mengikuti Muhammadiyah, sementara salat Id-nya mengikuti keputusan pemerintah?
Dikutip dari laman Muhammadiyah.or.id, dalam kesempatan seminar di Aula Masjid Islamic Center Universitas Ahmad Dahlan, mengenai Idul Adha, saat itu Ketua Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Fuad Zein pernah mengungkap, ketentuan menyembelih kurban harus dilakukan usai salat id. Orang yang menyembelih hewan kurbannya sebelum salat id, maka dianggap tidak sah.
Dari sebuah hadis diterangkan, “Wahai Rasulullah, aku telah menyembelih kambingku sebelum shalat Idul Adha. Aku tahu bahwa hari itu merupakan hari untuk makan dan minum. Aku senang jika kambingku ternyata binatang yang pertama kali disembelih di rumahku. Oleh karena itu, aku menyembelihnya dan aku sarapan memakanya sebelum aku shalat Idul Adha.” Rasulullah menjawab: Kambingmu menjadi kambing biasa (bukan termasuk kambing kurban).” (HR. Bukhari no. 955).