Jakarta , Intra62.com . Siapa yang wajib bayar Royalti , Musik tak lagi Gratis . Bayangkan Anda duduk di kafe kecil yang nyaman dan memutar musik favorit untuk menambah suasana. Namun, seperti yang Anda tidak tahu, pencipta lagu-lagu itu masih hidup di baliknya, bukan hanya “suara gratis dari Spotify”. Di sinilah royalti musik berperan.
Apa sebenarnya Royalti Musik?
Pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak terkait harus membayar royalti musik ketika karya mereka diputar secara komersial, seperti di kafe, hotel, konser, karaoke, atau bahkan di pesawat.
Jadi, ada aturannya?
Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014, bersama dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021, mengatur semua itu.
Sudah menjadi kewajiban hukum untuk membayar royalti; itu adalah cara untuk menunjukkan penghargaan kita kepada pencipta lagu. Karena mereka tidak akan ada di dunia ini tanpa mereka. Atau, lebih buruk lagi, ada suara remix dari TikTok yang tidak jelas sumbernya.
Oleh karena itu, Anda masih ingin meminta izin untuk memutar musik? Hati-hati, ada bagian yang akan datang.
Jika Anda setuju untuk melindungi karya musik, tolong bantu pendidikan publik! Berbagi artikel ini dengan teman-teman bisnis Anda dan beritahu mereka bahwa bisnis harus meminta royalti untuk musik yang diputar secara gratis.
Yang harus dibayar untuk royalti adalah:
- Pemilik kafe atau restoran, penyelenggara acara atau konser
- Pemilik karaoke
- Hotel, bioskop, dan jalur kereta api
- Stasiun televisi dan radio
Sumber referensi:
Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 Mengelola Hak Cipta Lagu dan/atau Musik
Baca juga : Reksadana Sepak bola Indonesia disambut baik oleh Ketua Umum PSSI.
(Anisa-red)
