• Tue. Sep 17th, 2024

Sertifikasi Wartawan, Bukan Untuk Pelamar Kerja

ByASD

Dec 2, 2022
syarat memiliki sertifikasi wartawan

Jakarta, INTRA62.com – Badan Nasional  Sertifikasi Nasional kabarnya bahwa Dewan Pers tidak berwenang lagi mengeluarkan sertifikasi uji kompetensi wartawan (UKW).

Dewan Pers selama ini seolah menjadi lembaga Pers berotoritas tertinggi dalam membuat aturan bagi pegiat Pers Indonesia.

Entah apa alasan BNSP dapat mengatakan tidak berwenang UU pers 40 Tahun 1999  di sahkan DPR RI  sebagai pembuat undang-undang?

Dalam UU Nomor 13 tahun 2003 tentang tenagakerja, dan PP Nomor 10 2018, tentang BNSP. BNSP merupakan satu-satunya lembaga diberi kewenangan melaksanakan sertifikasi kompetensi.

Dewan Pers tidak  melaksanakan sertifikasi kompetensi karena sesuai  semangat reformasi pers Pancasila yang bukan Liberal. Pemilik kapital tentunya mencederai semangat reformasi itu sendiri.

Pers kiranya memiliki standar kompetensi wartawan yang bisa melaksanakan sertifikasi UKW arahan pada pelatihan asesor kompetensi wartawanya masing2.

Pelatihan  digelar guna dalam rangkaian uji kompetensi, yang jadi pertanyaan sesuai ketentuan UU pers 40 Tahun 1999.

Sertifikasi kompetensi itu ada aturan hukumnya, negara hanya memberi  kepada dua lembaga untuk menerbitkan sertifikat kompetensi, yakni perguruan tinggi dan BNSP saja tentu ini lucu bagaimana dengan maraknya bidang khusus lain.

Pers sebagai lex speciale mengapresiasi  untuk memberikan kesempatan wartawan untuk mengikuti proses pelatihan sesuai semangat reformasi  pers.

Banyak wartawan yang sudah dinyatakan kompeten karena ini menjadi sejarah baru, bahwa pers Indonesia telah memiliki asesor penguji kompetensi bersertifikat  berbeda tidak sesuai UU No.40 Tahun 1999 tentang pers bahwa tata kelola dilakukan oleh pers itu sendiri.

Baca juga: DKI Berencana Memberlakukan Sistem Jalan Berbayar, ini tanggapan Dosen UNAIR

Baiknya kehadiran wartawan yang menjadi peserta diklat asesor oleh  organisasi pers itu sendiri dari berbagai latar belakang media, seperti media televisi , media online, dan media cetak.

Bahwa  standar kompetensi kerja khusus wartawan yang digunakan  Indonesia sebagai bahan pengujian wartawan di peraturan Dewan Pers tapi bukan berdasarkan acuan UU tentang Pers  itu sendiri .Bahwa peraturan dan ketentuan  ada 27  organisasi pers  didalamnya.

Rencana menerapkan metode dan standar kompetensi yang sah dalam melaksanakan pendidikan dan pelatihan (Diklat) pendidikan  jurnalistik  milik masing bidang pers.

Seperti diketahui, BNSP adalah lembaga independen yang dibentuk pemerintah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (5) UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan namun pers kenyataanya
bukan pekerja layaknya buruh tentunya.

Adapun menjamin mutu kompetensi wartawan dan pengakuanya  pada seluruh profesi pers  di Indonesia melalui proses sertifikasi kompetensi  cukup dinyatakan lulusan pelatihan saja
Namun pers hanya sebagai pembekalan  cukup dalam bentuk  pengakuan.

Profesi wartawan tetap harus tunduk dan taat kepada hukum. Tetapi sesuai dengan ketentuan hukum sendiri, sebagaimana diatur dalam UU Pers, wartawan. (red)

Baca Arikel lainya:

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

slot777

slot

https://mtsnupakis.sch.id/wp-content/zeusslot/

https://insankamilsidoarjo.sch.id/wp-content/slot-zeus/

https://smpbhayangkari1sby.sch.id/wp-content/slot-zeus/

https://mtsnupakis.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://lookahindonesia.com/wp-content/bonus-new-member/

https://sd-mujahidin.sch.id/wp-content/depo25-bonus25/

https://ponpesalkhairattanjungselor.sch.id/wp-content/mahjong-slot/

https://mtsnupakis.sch.id/wp-content/slot777/

https://sdlabum.sch.id/wp-content/slot777/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://paudlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/