Jakarta, INTRA62.com – Badan Nasional Sertifikasi Nasional kabarnya bahwa Dewan Pers tidak berwenang lagi mengeluarkan sertifikasi uji kompetensi wartawan (UKW).
Dewan Pers selama ini seolah menjadi lembaga Pers berotoritas tertinggi dalam membuat aturan bagi pegiat Pers Indonesia.
Entah apa alasan BNSP dapat mengatakan tidak berwenang UU pers 40 Tahun 1999 di sahkan DPR RI sebagai pembuat undang-undang?
Dalam UU Nomor 13 tahun 2003 tentang tenagakerja, dan PP Nomor 10 2018, tentang BNSP. BNSP merupakan satu-satunya lembaga diberi kewenangan melaksanakan sertifikasi kompetensi.
Dewan Pers tidak melaksanakan sertifikasi kompetensi karena sesuai semangat reformasi pers Pancasila yang bukan Liberal. Pemilik kapital tentunya mencederai semangat reformasi itu sendiri.
Pers kiranya memiliki standar kompetensi wartawan yang bisa melaksanakan sertifikasi UKW arahan pada pelatihan asesor kompetensi wartawanya masing2.
Pelatihan digelar guna dalam rangkaian uji kompetensi, yang jadi pertanyaan sesuai ketentuan UU pers 40 Tahun 1999.
Sertifikasi kompetensi itu ada aturan hukumnya, negara hanya memberi kepada dua lembaga untuk menerbitkan sertifikat kompetensi, yakni perguruan tinggi dan BNSP saja tentu ini lucu bagaimana dengan maraknya bidang khusus lain.
Pers sebagai lex speciale mengapresiasi untuk memberikan kesempatan wartawan untuk mengikuti proses pelatihan sesuai semangat reformasi pers.
Banyak wartawan yang sudah dinyatakan kompeten karena ini menjadi sejarah baru, bahwa pers Indonesia telah memiliki asesor penguji kompetensi bersertifikat berbeda tidak sesuai UU No.40 Tahun 1999 tentang pers bahwa tata kelola dilakukan oleh pers itu sendiri.
Baca juga: DKI Berencana Memberlakukan Sistem Jalan Berbayar, ini tanggapan Dosen UNAIR
Baiknya kehadiran wartawan yang menjadi peserta diklat asesor oleh organisasi pers itu sendiri dari berbagai latar belakang media, seperti media televisi , media online, dan media cetak.
Bahwa standar kompetensi kerja khusus wartawan yang digunakan Indonesia sebagai bahan pengujian wartawan di peraturan Dewan Pers tapi bukan berdasarkan acuan UU tentang Pers itu sendiri .Bahwa peraturan dan ketentuan ada 27 organisasi pers didalamnya.
Rencana menerapkan metode dan standar kompetensi yang sah dalam melaksanakan pendidikan dan pelatihan (Diklat) pendidikan jurnalistik milik masing bidang pers.
Seperti diketahui, BNSP adalah lembaga independen yang dibentuk pemerintah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (5) UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan namun pers kenyataanya
bukan pekerja layaknya buruh tentunya.
Adapun menjamin mutu kompetensi wartawan dan pengakuanya pada seluruh profesi pers di Indonesia melalui proses sertifikasi kompetensi cukup dinyatakan lulusan pelatihan saja
Namun pers hanya sebagai pembekalan cukup dalam bentuk pengakuan.
Profesi wartawan tetap harus tunduk dan taat kepada hukum. Tetapi sesuai dengan ketentuan hukum sendiri, sebagaimana diatur dalam UU Pers, wartawan. (red)
Baca Arikel lainya:
DKI Berencana Memberlakukan Sistem Jalan Berbayar, ini tanggapan Dosen UNAIR
DPRD Jatim, Dana Hibah Dan Jual Beli Demokrasi