Jakarta, Intra62.com –
Pada 9 Juni 2026, di ruang Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen, barang bukti elektronik, dan uang senilai puluhan juta rupiah.
Sebagai bagian dari penyelidikan kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA), penyitaan tersebut dilakukan, kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Rabu.
Dia menyatakan, “Dari penggeledahan yang dilakukan di ruang wakil menteri, penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, serta uang puluhan juta rupiah.”
Pada tanggal yang sama, Budi menyatakan bahwa petugas juga melakukan pemeriksaan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-Tempat Pemeriksaan Imigrasi (Non-TPI) Jakarta Barat dan di rumah tersangka Juniadi Sri Priambudi (JSP).
Penyidik menyita dokumen dan barang bukti elektronik dari penggeledahan di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, sementara dari rumah JSP, penyidik menyita sejumlah dokumen.
Sebelumnya, pada 2-3 Juni 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) ke-11 sepanjang 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA.
Dalam operasi tersebut, KPK menangkap 17 orang, terdiri dari delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara (ASN) dan sembilan pihak swasta yang diduga bertugas mengurus dokumen keimigrasian.
Sementara itu, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim akan menyerahkan diri di kantor KPK pada 3 Juni 2026.
Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA dari 2022 hingga 2026 di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kementerian ini kemudian beralih ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Diduga, para tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp145,5 miliar dari tindakan tersebut.
Delapan orang yang didakwa termasuk Silmy Karim, yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi dari tahun 2023 hingga 2024; Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi dari tahun 2024 hingga 2025; Jaya Saputra, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat; dan Ronald Arman Abdullah, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat.
Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo, Kepala Subdirektorat pada Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS), dan Staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah adalah tersangka lainnya.
Baca Juga : Keponakan Bupati Muara Enim Ditetapkan Jadi Tersangka dalam Kasus Pengadaan KPK.
Baca Juga : KPK Menduga Pengadaan di BRI-Telkom menyebabkan negara rugi hampir Rp 2 Triliun
(Red).
