Jakarta, Intra62.com – Sengketa pemilu jangan diskreditkan Polri yang sedang masih berlangsung sidang di Mahkamah Konstitusi perkara gugat hasil pemilu Pilpres yang di menangkan pasangan Prabowo – Gibran.
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) jangan sampai dibawa-bawa atau didiskreditkan dalam sengketa Pemilu 2024, merespons Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo dan Mahfud Md yang berencana akan menghadirkan kepala kepolisian daerah (kapolda) dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di sampaikan Analis Intelijen Pertahanan dan Keamanan Ngasiman Djoyonegoro.
Sebelumnya dikatakan bahwa sosok kapolda yang akan dihadirkan sebagai saksi di MK harus memiliki bukti yang cukup dan komitmen Polri terhadap profesionalitas dan netralitas jadi personel yang diminta bersaksi di persidangan harus mendapatkan izin terlebih dahulu sesuai konstruksi kelembagaan Polri.
Baca Juga : Sekolah Global Mandiri Persiapan Wakili Indonesia dalam Deagu Festival Budaya Internasional di korea
Polri cukup terbuka sepanjang sesuai dengan peraturan yang berlaku dan personel Polri bertindak atas nama institusi, termasuk tugas-tugas pengamanan Pemilu 2024.
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo pun mempersilahkan sosok Kapolda itu untuk bersaksi di persidangan MK dan yang dihadirkan itu harus memiliki bukti yang cukup agar proses hukum bisa berjalan dengan baik.
Masyarakat menginginkan kestabilan ekonomi dan politik berbangsa untuk kemajuan negara menuju masyarakat adil sejahterah dengan harapan sengketa hasil Pilpres tidak menyebar membawa-bawa pihak yang tidak masuk dalam sengketa ini.
Baca Juga :Timnas AMIN Kebanyakan Narasi dan Asumsi