Bekasi, Intra62.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat merekomendasikan KPU Kota Bekasi untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa tempat pemungutan suara (TPS).
Ali Syaifa selaku Ketua KPU Kota Bekasi mengatakan, terkait PSU pihaknya telah menerima surat rekomendasi dari Bawaslu Provinsi Jawa Barat, di wilayah Bekasi Timur ada tiga TPS.
“Hari ini kita akan rapat pleno, membahas, mengkaji dan sebagainya. Selanjut baru akan kita tindaklanjuti,” ungkap Ali Syaifa kepada awak media, Senin (19/2/2024).
Ali mengatakan, batas akhir pelaksanaan PSU yakni pada tanggal 24 Februari 2024. Namun, Ali belum bisa memastikan berapa TPS dan juga surat suara apa yang akan dilakukan PSU.
“Yang pasti untuk itu (PSU) akan kita kaji dulu. Rekomendasi Bawaslu seperti apa gitu. Nanti pelaksanaan pemungutan suara ulang seperti apa. Intinya baru level rekomendasi ya,” ujarnya. (red)
Baca juga:
- Puluhan Petugas Pemilu 2024 Gugur, Para Pejuang Demokrasi
- DPP AWDI ( Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia ) Tegaskan KPU dan BAWASLU jangan Bermain Api
