Jakarta, Intra62.com – Sejak 8 Januari 2026, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), bersama Ishfah Abidal Aziz (IAA), juga dikenal sebagai Gus Alex, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kuota haji oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Jumat, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, “Penetapan tersangka dilakukan kemarin, Kamis, 8 Januari 2026.”
Dia juga menyatakan bahwa Yaqut dan Gus Alex telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka dari KPK.
Dia mengatakan, “Untuk surat penetapan tersangka sudah kami sampaikan kepada pihak-pihak terkait.”
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan bahwa mereka akan mulai menyelidiki kasus kuota haji.
KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih pada 11 Agustus 2025, dan melarang tiga orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Mereka yang dilarang adalah Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz, yang dikenal sebagai Gus Alex, dan mantan staf khusus Menag Yaqut Cholil.
Dua dari tiga orang yang dicegah dalam kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA), ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 9 Januari 2026.
Pansus Hak Angket Haji DPR RI sebelumnya telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024, yang sedang ditangani KPK.
Pembagian kuota lima puluh banding lima puluh dari 20.000 kuota tambahan yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi adalah masalah utama yang dibahas oleh pansus.
Saat itu, Kementerian Agama mengalokasikan 10.000 kuota tambahan untuk haji reguler dan 10.000 kuota untuk haji khusus.
Hal ini bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menetapkan kuota haji khusus sebesar 8% dan kuota haji reguler sebesar 92%.
Baca Juga : Tahap II Pembayaran Biaya Haji Dibuka Hingga 9 Januari 2026.
(Red).
