Jakarta, Intra62.com – Konten Mens Rea oleh Pandji Pragiwaksono, menurut Djarot Saiful Hidayat, Ketua DPP PDI Perjuangan, adalah ekspresi kritis dan refleksi sosial yang disampaikan melalui seni komedi, yang secara penting berada dalam koridor kebebasan berbicara di ruang publik.
Djarot berpendapat bahwa isi Mens Rea dapat dipahami dalam konteksnya sebagai kritik, satire, dan pendapat pribadi yang disampaikan tanpa ajakan kekerasan.
Konstitusi melindungi ekspresi seperti ini sebagai bagian dari percakapan publik yang sah di negara demokratis. Dalam pernyataannya di Jakarta, Jumat, Djarot menyatakan bahwa penilaian hukum tentang niat batin (mens rea) dalam ekspresi pendapat tidak boleh dilepaskan dari konteks, tujuan, dan efeknya secara nyata di masyarakat.
Djarot menyatakan bahwa UUD NRI 1945 secara tegas menjamin kebebasan berbicara.
Konstitusi memberikan hak kepada setiap orang untuk mengeluarkan pendapat dan pendapat mereka secara lisan maupun tulisan, serta untuk menggunakan berbagai cara untuk berkomunikasi dan bertukar informasi.
Jaminan konstitusional ini adalah pilar demokrasi dan tidak boleh dikurangi oleh interpretasi hukum yang sempit atau represif.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga melindungi kebebasan berekspresi, yang mengakui hak setiap orang untuk memiliki, menyampaikan, dan menyebarkan pendapat mereka sesuai dengan hati nurani.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, yang menetapkan kebebasan berpendapat sebagai bagian penting dari kehidupan demokratis, juga mengakui kebebasan berbicara di ruang publik.
Pendekatan pidana terhadap ekspresi kritik—khususnya yang disampaikan melalui seni dan komedi—harus menjadi pilihan terakhir dalam kerangka ini.
Penggunaan hukum pidana yang berlebihan dapat menimbulkan ketakutan publik, mencegah kritik, dan merusak demokrasi.
DPP PDI Perjuangan meminta aparat penegak hukum untuk bertindak dengan bijak, proporsional, dan berfokus pada perlindungan hak asasi manusia dalam hal ini.
PDI Perjuangan menegaskan komitmennya untuk mempertahankan nilai-nilai konstitusi, demokrasi, dan hak asasi manusia, dan menentang setiap penghalang terhadap kebebasan berekspresi yang sah di negara demokratis.
(Red).
Baca Juga : Pembubaran diskusi di Kemang, Kompolnas: Usut tuntas
