Jakarta, Intra62.com – Kementerian Haji dan Umrah mengumumkan pembukaan tahap kedua pelunasan pembayaran Biaya Haji (Bipih) 1447 Hijriah/2026 Masehi. Masa pelunasan akan berlangsung selama sepekan, mulai tanggal 2 Januari hingga 9 Januari 2026.
Menurut Nurchalis, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kementerian Haji dan Umrah, pembukaan tahap kedua memberikan kesempatan kepada jamaah yang memenuhi syarat untuk melunasi Bipih untuk memastikan keberangkatan mereka pada musim haji tahun ini.
Jamaah haji dari provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat memiliki kesempatan untuk melunasi di tahap pertama, tetapi Kementerian Haji dan Umrah tetap memberikan kesempatan untuk melakukannya pembayaran Biaya Haj di tahap kedua.
Relaksasi seperti ini diberikan oleh pemerintah untuk menunjukkan kepeduliannya terhadap kondisi objektif jamaah yang terdampak situasi darurat dan untuk memastikan hak mereka untuk tetap dapat berangkat haji.
Kalimantan Tengah memiliki tingkat persentase tertinggi (88,88 persen), Bangka Belitung memiliki tingkat persentase 84,36 persen, dan Sulawesi Selatan memiliki tingkat persentase 84,28 persen. Tiga provinsi dengan tingkat persentase terendah adalah Aceh (56,58 persen), Sulawesi Utara (58,04 persen), dan Gorontalo memiliki tingkat persentase 59,73 persen.
(Red).
Baca Juga : Biaya Perjalanan Ibadah Haji Jamaah Membayar Rp54,1 Juta
Baca Juga : Korupsi Kuota Haji PBNU Memberikan Keterangan Investigasi KPK
Baca Juga : Korupsi Kuota Haji PBNU Memberikan Keterangan Investigasi KPK
