• Sat. Jul 27th, 2024

    Putri Pendiri PMK Liliana minta tanggung Jawab Tjandra Sridjaja Hilangnya Uang Arisan Kyokushinkai

    ByASD

    Mar 21, 2023

    Surabaya, INTRA62.com – Liliana Putri kandung Nardi T Nirwanto, pendiri Perguruan PMK Kyokushinkai Karate-do Indonesia melaporkan Sridjaja Pradjojo dan kawan-kawan atas raibnya uang RP 11 miliar ke Bareskim Mabes Polri.

    Uang Rp 11 miliar lebih itu adalah uang arisan yang dikumpulkan para  pemegang sabuk hitam di Perguruan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia, ujar Bambang Haryo Soekartono salah satu pemegang sabuk hitam.

    “Tahun 2007, kita yang tergabung di Perguruan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia malah mengumpulkan uang” ujar Bambang Kamis (16 Maret 2023).

    Baca juga:  Wacana Penundaan Pemilu, Ini Tanggapan Ketua MPR RI Bamsoet

    Jumlah para pemegang sabuk hitam yang ikut arisan ada 300 orang, sebenarnya uang 11 miliar itu kami gagas dalam bentuk arisan. Yang mana nantinya kami sumbangkan untuk pengembangan pembinaan mental karate di Kyokushinkai Karate-Do Indonesia di seluruh Tanah Air.

    Sebagian para pemegang sabuk hitam memegang satu nomor dalam arisan. Banyak juga yang ikut sampai 10 nomor, termasuk saya dan uang arisan yang disepakati sebesar Rp 250 ribu setiap bulannya, tambah Bambang.

    Lanjutnya uang yang terkumpul kemudian ditaruh kek rekening khusus yang kita namakan rekening penampungan, saya sendiri (BHS-red) sebagai bendahara.

    Arisan itu sendiri masa berlaku per periode selama 40 bulan atau tiga tahun lebih. Jika periode pertama habis, akan dilanjutkan ke periode selanjutnya.

    Periode pertama sampai ketiga tidak pernah ada masalah, hasil audit wajar. Namun dibawah kendali Tjandra Sridjaja pada periode keempat barulah menemui masalah.

    “Pada tahun 2023 periode keempat, uang arisan direkening perkumpulan milik perkumpulan hanya tersisa Rp 21 juta yang seharusnya berjumlah Rp 11 miliar” ungkap Bambang.

    Rudy Hartono ketua umum pengkot Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSP) Surabaya periode 2018-2022 melanjutkan, sebagai ketua arisan kemudian menyamar raibnya uang arisan ke Tjandra Sridjaja Pradjonggo.

    Bukanya membantah, Tjandra Sridjaja malah memerintahkan Erick melaporkan Rudy Hartono dan Liliana Herawati Ke Polrestabes Surabaya dengan tuduhan melanggar pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, pasal 310 KUHP tentang fitnah dan pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.

    Politisi Partai Gerindra ini mengaku percaya kepada Polrestabes Kota Surabaya, dia berharap persoalan ini dapat diselesaikan dengan jalan yang terbaik.

    BHS berharap, Kepolisian dapat menerapkan prinsip sebagai pengayom, pelindung dan pelayan masyarakat. Terutama masyarakat yang sedang meminta hak-haknya kembali. Maka, duduk perkara ini dibuka secara terang benderang, sehingga dapat ditempuh secara bijaksana, bukan berarti di kriminalisasi. Tutup BHS.

    Nasib Putri Pendiri PMK Liliana jadi terzolim,  yang meminta pertanggungjawaban raibnya uang arisan malah di jadikan tersangka dengan tuduhan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, pasal 310 KUHP tentang fitnah dan pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.

    Sampai saat berita ini di turunkan belum ada konfirmasi pihak Chandra Cs yang di duga keras mengraibkan uang arisan bernilai 11 milyar. (Red)

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    slot777

    slot

    https://mtsnupakis.sch.id/wp-content/zeusslot/

    https://insankamilsidoarjo.sch.id/wp-content/slot-zeus/

    https://smpbhayangkari1sby.sch.id/wp-content/slot-zeus/

    https://mtsnupakis.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

    https://lookahindonesia.com/wp-content/bonus-new-member/

    https://sd-mujahidin.sch.id/wp-content/depo25-bonus25/

    https://ponpesalkhairattanjungselor.sch.id/wp-content/mahjong-slot/

    https://mtsnupakis.sch.id/wp-content/slot777/

    https://sdlabum.sch.id/wp-content/slot777/

    https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

    https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

    https://paudlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/