Jakarta, Intra62.com – Peraturan yang melarang perdagangan hewan penular rabies (HPR), seperti anjing dan kucing, untuk dikonsumsi, telah diinstruksikan oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono memerintahkan jajaran, terutama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan dinas terkait.
Di Jakarta, Jumat, Pramono menyatakan, “Saya sudah memerintahkan jajaran Satpol PP dan dinas terkait untuk memberikan pengawasan terhadap hal ini. Kami konsisten untuk melaksanakannya.”
Selain itu, dia menyatakan bahwa dia telah menandatangani Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2025 tentang Pengendalian Hewan Penular Rabies, yang melarang perdagangan hewan untuk konsumsi, termasuk anjing dan kucing.
Pramono mengatakan, “Saya menandatangani Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2025 yang melarang mengkonsumsi hewan yang dapat menimbulkan penyakit rabies, yang paling utama adalah anjing dan kucing.”
Selain anjing dan kucing, Pergub Nomor 36 Tahun 2025 dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang perdagangan kera, kelelawar, musang, dan hewan sejenis lainnya.
Sanksi administratif seperti teguran tertulis, penyitaan hewan atau HPR, penutupan lokasi usaha, dan pencabutan izin usaha adalah konsekuensi dari melanggar Pergub tersebut.
Pergub tersebut merupakan hasil dari pertemuan beberapa waktu lalu di Balai Kota DKI Jakarta dengan para penggemar hewan. Pramono berharap Pergub itu akan membantu warga Jakarta tetap sehat.
Dia juga menegaskan bahwa Pemprov DKI berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan warga ekosistem ibu kota.
Akibatnya, Pramono memastikan bahwa Jakarta terus berkembang menjadi kota yang ramah bagi semua penduduknya, hewan kota, dan keanekaragaman hayati yang hidup berdampingan dengan manusia.
Baca Juga: Pramono : Peran Ayah Penting Bangun Budaya Antikorupsi Sejak Dini.
(RED).
