Jakarta, Intra62.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap 36 orang pelaku peredaran peredaran narkoba golongan 1 jenis ganja dan Beberapa Jenis Narkoba lainnya.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti ganja jenis baru yang sudah di kawin silangkan dengan bibit dari Belanda, sebanyak 3 tanaman pohon ganja sepanjang 30cm. Hal tersebut disampaikan dalam Konferensi Pers Ungkap Kasus Bulanan oleh Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (10/02/2023).
Baca juga: Sat reskrim Polresta Banyumas Berhasil Tangkap Spesialis Curanmor, 4 Motor di Sita
Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP.Anton Elfrino Trisanto., SH, SIK, M.Si. yang memimpin Konferensi Pers mengatakan dari 43 Laporan Polisi berhasil menangkap 36 orang pengedar narkoba dengan bukti barang 1,9 Kilogram narkoba jenis sabu, 896,3gram Ganja dan 246 butir Ekstasi .
“Dalam waktu kurang dari tanggal 1 sampai dengan 31 Januari 2023 dengan 43 LP berhasil mengungkap paling banyak 36 orang pengedar, terdiri dari 35 orang laki laki, 1 orang perempuan, untuk jumlah barang bukti yang kami amankan adalah 1,9 Kg Sabu, 863, 6 gram Ganja kemudian 246 Butir Ekstasi.” Ungkapnya.
Lebih lanjut AKBP Anton menyampaikan bahwa Barang dan Pengedar tersebut berasal dari beberapa tempat Bukti TKP yang ada di Wilayah Hukum Jakarta Pusat.
“Untuk para tersangka yang diamankan dari beberapa TKP dari secara umum 31 orang diamankan dari 29 TKP, Kemudian untuk Ekstasi 1 orang diamankan dari salah satu TKP dan Daun Ganja Kering 4 orang diamankan dari beda TKP.”beber Wakapolres Jakarta Pusat.
“Ada hal yang menarik untuk BB Sabu itu sebanyak 1,4 Kg didapat dari pusaran Irak, kemudian hal menarik lainnya adalah dari BB Ganja dengan 1 dugaan atas nama AG ini ada sangkutan dengan order Biji Ganja dari Belanda, Kita kerja sama dengan Bea Cukai berhasil amankan 3 Butir Biji Ganja yang di pesan dari TSK, direncanakan oleh TSK di Kawinkan dengan tanaman ganja yang sudah dimodifikasi dari Bulan November di tanam di gudang untuk di buat Kawin Silang.”Lanjutannya.
Baca juga: Pabrik Sabu Cair Narkotika Digrebek Polisi Di Meruya
Tersangka terancam dengan Pasal 114 dan Pasal 112 dan Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 Tahun Penjara.
Dalam Konferensi pers yang dilaksanakan tersebut AKBP. Anton Elfrino Trisanto, SH, SIK, M.Si. Wakapolres Metro Jakarta Pusat memberikan Ucapan Selamat Hari Pers Nasional 2023 Kepada Para awak media yang hadir. (andi /Tim Intra62)
Baca Artikel Lainnya:
- Dinas Pendidikan (DISDIK) Kota Bekasi Melarang Siswa Ikut-ikutan Geng Motor
- Penyebab Sakit Tulang Belakang, Cara Obatinya