Jakarta, Intra62.com –
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya terus bekerja sama dengan instansi terkait, seperti Kementerian Pekerjaan Umum, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta, karena salah satu penyebab kecelakaan lalu lintas adalah jalanan yang rusak.
Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin, empat penyebab kecelakaan lalu lintas adalah manusia (kesalahan manusia), kendaraan, jalan, dan cuaca.
Dalam pernyataannya di Jakarta, Kamis, Komarudin menyatakan bahwa tindakan rutin dilakukan untuk jalan yang rusak dan berpotensi mengalami gangguan, mulai dari perlambatan atau kemacetan hingga kecelakaan. Hasilnya dikoordinasikan dengan instansi terkait untuk perbaikan.
Sementara itu, dalam pernyataannya pada hari Kamis, AKBP Ojo Ruslani, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa ada 27 kejadian kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh jalan berlubang yang terjadi dari 1 Januari hingga 28 Januari 2026.
Ojo menyatakan, “Dengan rincian, satu meninggal dunia, delapan luka berat, dan dua puluh luka ringan.”
Sebaliknya, Pasal 273 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) mengatur sanksi pidana bagi penyelenggara jalan (pemerintah pusat atau daerah) yang lalai memperbaiki jalan yang rusak atau menyebabkan kecelakaan ringan atau kerusakan barang atau kendaraan.
Oleh karena itu, dia meminta Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat) setiap wilayah untuk mencatat lokasi jalan mana yang memerlukan perbaikan segera.
Ojo menyatakan, “Kami mengimbau kepada para Kasat Lantas untuk segera inventarisir pendataan jalan yang rusak dan segera memperbaikinya.”
Baca Juga : Hasil Mediasi Antara Pendidik dan Siswa di Tangsel Diungkapkan oleh Polisi.
Baca Juga : Polisi Mengajukan 30 Pertanyaan Kepada Reza “Arap” Mengenai Kematian Lula Lahfah.
(Red).
