• Fri. Apr 17th, 2026

Polda Metro memastikan bahwa tidak ada anak yang ditahan dalam kasus kerusuhan di Jakarta.

ByBunga Lestari

Oct 3, 2025

Jakarta, Intra62.com – Selama akhir Agustus dan awal September 2025, Polda Metro Jaya memastikan bahwa tidak ada anak-anak yang ditahan di kantor polisi lokal selama proses hukum kasus kerusuhan di Jakarta.

Di Jakarta, Jumat, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Putu Kholis Aryana menyatakan bahwa tidak ada (yang ditahan).

Pihak berwenang mengakui bahwa banyak anak yang didakwa karena keterlibatan mereka dalam kerusuhan dan penjarahan di Jakarta beberapa waktu lalu.

Jika mereka melakukan penjarahan, pencurian, pembakaran, dan kerusakan secara kolektif, mengapa kita tidak melakukan tindakan hukum? Di sisi lain, Putu Kholis Aryana menyatakan bahwa kami juga memperhatikan upaya diversi dan perlindungan anak.

Polda Metro Jaya mematuhi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) saat menangani anak-anak yang bermasalah.

Dia menyatakan bahwa proses hukum dilakukan dengan menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak.

Sebelumnya, dari Agustus hingga September 2025, polisi menetapkan 295 anak sebagai tersangka kerusuhan di beberapa daerah.

Diduga terlibat dalam aksi anarkis, mereka memiliki empat anak di Bali, satu anak di Daerah Istimewa Yogyakarta, 31 anak di Jawa Barat, 56 anak di Jawa Tengah, 140 anak di Jawa Timur, dan tiga anak di Kalimantan Barat.

Selanjutnya, Lampung memiliki tujuh anak, Jakarta memiliki 32 anak, Nusa Tenggara Barat memiliki enam anak, Sulawesi Selatan memiliki dua belas anak, dan Sumatera Selatan memiliki tiga anak. (Red).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://paudlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/