Jakarta, Intra62.com – Setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan perdata melawan Hary Tanoesoedibjo, CEO MNC Group, dan PT MNC Asia Holding Tbk, pengusaha jalan tol nasional Jusuf Hamka langsung sujud syukur.
Putusan yang dikeluarkan melalui e-courts pada hari Rabu, 22 April 2026, menyatakan bahwa pihak tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dam semua eksepsi yang diajukan oleh Hary Tanoe dan MNC Asia Holding ditolak oleh Majelis Hakim dalam amar putusannya.
“Alhamdulillahi rabbil’alamin,” kata Jusuf Hamka, yang bersyukur atas tindakan Hary Tanoe, pemilik MNC Asia Holding. Dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (22/4/2026), Jusuf Hamka menyatakan bahwa Allah benar-benar Maha baik.
Pengusaha muslim keturunan Tionghoa ini mengatakan ia mengalami kerugian sebesar 28 juta dolar karena transaksinya dengan Hary Tanoe pada tahun 1999, hal ini Jusuf Hamka menyatakan bahwa pihaknya akan terus berusaha untuk mendapatkan kembali uang yang diambil Hary Tanoe.
Allah Maha Baik, meskipun orang berusaha mendzalimi, menghina, atau memfitnah saya, saya tetap ada Allah. Jusuf Hamka menyatakan, “Dan hari ini Allah membuktikan kebesaran-Nya. Kebenaran pasti akan mencari jalannya sendiri.”
Dalam kasus ini, pemilik PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) mengatakan bahwa itu bukan tentang uang yang diambil. Namun, majelis hakim akhirnya membenarkan pernyataannya tentang tudingan yang berlebihan tentang gugatan senilai 119 triliun.
Untuk diketahui, pada Rabu, 22 April 2026, CMNP mengabulkan gugatan senilai 119 triliun rupiah terhadap Hary Tanoesoedibjo dan perusahaannya MNC Asia Holding. Keputusan ini dibuat oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Fajar Kusuma Aji.
Dalam keputusan mereka yang dibuat melalui E-Court, ketua majelis hakim Fajar Kusuma Aji dan anggota majelis hakim Eryusman menyatakan bahwa pihak tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.
Seluruh eksepsi yang diajukan tergugat Hary Tanoe dan MNC Asia Holding ditolak oleh hakim. Keputusan diumumkan pada Rabu, 22 April 2026, sebagai berikut: “Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat sebesar USD 28 juta.”
Selain itu, majelis hakim memutuskan agar tergugat Hary Tanoe dan MNC membayar bunga sebesar 6% setiap tahun mulai 9 Mei 2002. Bunga ini harus dibayar sampai lunas. Majelis hakim memutuskan menghukum tergugat untuk membayar kerugian tidak materiil selain kerugian materiil.
Amar putusan menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II dihukum secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi immateriil kepada Penggugat sebesar Rp 50 miliar dan juga menghukum Tito Sulistio, tertuduh, untuk tunduk dan patuh terhadap keputusan mereka.
(Red).
