Jakarta, Intra62.com –
Menurut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tata kelola gas alam di Indonesia harus didasarkan pada perencanaan yang terukur, kesiapan infrastruktur, kepastian pemanfaatan di dalam negeri, dan kebutuhan yang nyata atau riil.
Di Jakarta, Kamis, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan kepada para jurnalis bahwa setiap keputusan strategis, terutama yang bernilai besar dan berdampak jangka panjang, harus dilandasi oleh prinsip kehati-hatian, transparansi, serta akuntabilitas yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pernyataan tersebut dibuat oleh Budi saat berbicara tentang perkembangan persidangan terhadap Yenni Andayani dan Hari Karyuliarto, kedua terdakwa kasus dugaan korupsi dalam pengadaan gas alam cair atau LNG di PT Pertamina (Persero) dari tahun 2011-2021.
Dalam hal ini, jelas bahwa selama periode tersebut, Indonesia juga tidak mengalami kekurangan LNG. Produksi dalam negeri membuat ketersediaan gas domestik berada dalam kondisi surplus, sehingga tidak ada kebutuhan mendesak untuk impor LNG untuk memenuhi konsumsi nasional.
Dia menyatakan bahwa KPK percaya bahwa situasi tersebut menunjukkan bahwa masalah utama adalah tata kelola yang tidak stabil sejak awal, bukan hanya keputusan bisnis.
“Ketika kebutuhan belum pasti, infrastruktur belum siap, regulasi belum memadai, namun kontrak besar tetap dijalankan, maka risiko yang timbul pada akhirnya menjadi beban keuangan negara,” katanya.
Dia juga menyatakan bahwa KPK mengingatkan semua pemangku kepentingan bahwa keputusan bisnis dalam industri strategis seperti energi melibatkan kepentingan publik dan keberlanjutan keuangan negara selain keuntungan dan kerugian perusahaan.
“Oleh karena itu, setiap kebijakan harus dibangun atas dasar kebutuhan yang nyata, bukan asumsi yang belum memiliki kepastian implementasi.”
Sementara itu, dia menyatakan bahwa KPK percaya bahwa meningkatkan tata kelola sektor energi, khususnya gas alam, merupakan komponen penting dari upaya pencegahan korupsi nasional.
Dia menyatakan bahwa tata kelola yang bersih bukan hanya mencegah kerugian negara, melainkan juga menjaga kepercayaan publik serta memastikan sumber daya strategis dikelola sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.
Sebelumnya, pada 6 Juni 2022, KPK memulai penyidikan kasus dugaan suap pengadaan gas alam cair.
Karen Agustiawan, Direktur Utama Pertamina dari tahun 2011 hingga 2014, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 19 September 2023 dalam kasus yang merugikan keuangan negara sekitar 140 juta dolar AS.
Karena itu, pada 24 Juni 2024, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta sebagai ganti tiga bulan kurungan.
Pada 28 Februari 2025, vonis Karen diperberat menjadi 13 tahun penjara.
Pada 2 Juli 2024, dua tersangka baru ditetapkan oleh KPK dalam kasus tersebut: mantan Pelaksana Tugas Dirut Pertamina Yenni Andayani dan mantan Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto.
Pada 31 Juli 2025, Yenni Andayani dan Hari Karyuliarto ditahan oleh KPK.
Pada 13 April 2026, kedua tersangka yang sekarang menjadi terdakwa menghadiri persidangan. Yenni dihukum lima tahun dan enam bulan penjara, sementara Hari dihukum enam tahun dan enam bulan.
Baca Juga : Tujuh Kepala Desa Menjadi Saksi Dalam Kasus Sudewo Dipanggil KPK.
Baca Juga : KPK Memberikan Penjelasan Alasan Kepala OPD Tulungagung Dilarang Keluar Kota.
(Red).
