Jakarta, INTRA62.com – Seorang anggota polisi berpangkat Kombes berinisial YBK ditangkap terkait kasus narkoba di Jakarta Utara.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berkali-kali mengingatkan anggotanya untuk tidak main-main dengan narkoba karena akan ditindak tegas tanpa diskriminasi.
Peringatan Jenderal Sigit disampaikan pada 19 Agustus 2022 saat memberikan arahan kepada jajarannya. Sigit tidak akan mengampuni anggotanya yang terlibat narkoba.
“Jangan main-main. Kalau ketahuan bermain-main dengan masalah narkoba, mengorganisir, mengedarkan, atau menggunakan, saya akan dikeluarkan!” kata Sigit ke arahnya saat itu.
Tak hanya narkoba, ia juga mengingatkan anak buahnya untuk tidak terlibat judi. Ia menegaskan, perjudian dalam bentuk apapun akan ditindak tegas.
“Saya ulangi, apa namanya judi, apapun bentuknya, baik yang berbasis darat, baik yang online, semua ini harus dibereskan. Saya ulangi, apa yang disebut judi, baik itu judi darat, judi online, dan berbagai bentuk tindak pidana lainnya harus ditindak,” tegasnya.
Baca juga: Satreskrim Polresta Cirebon Amankan Pelaku Penganiayaan Siswa SMP
Sigit mengaku tidak akan mentolerir anggota yang nakal. Dia tidak akan memilih-milih apa pangkat polisi jika itu dalam masalah.
“Saya tidak mentolerir kalau ada yang ketahuan, pejabatnya akan saya copot. Saya tidak peduli apakah itu Kapolri, apakah itu Dirut, apakah itu Kapolda, saya dicopot. Begitu juga di Mabes , tolong diperhatikan, saya juga akan menghapusnya, “katanya dengan tegas.
Dalam penyampaian laporan akhir tahun yang disampaikan pekan lalu, Jenderal Sigit menyebut pihaknya telah menuntaskan 33.000 kasus narkoba. Ini merupakan komitmen Polri untuk memberantas kasus narkoba di Indonesia sesuai arahan Presiden Jokowi.
“Presiden Jokowi juga terus berkomitmen memberantas narkoba di Indonesia, dimana beliau telah memberikan perintah kepada aparat penegak hukum untuk menangkap dan menindak tegas pengedar, pengedar, dan pemain besar tanpa ampun,” demikian laporan akhir tahun Polri. .
“Kami berhasil menyelesaikan 33.169 kasus dan menyita barang bukti senilai Rp 11 triliun berupa 78,2 ton ganja, 416.100 pohon ganja, 0,26 kg heroin, 55 kg kokain, 1 juta pil ekstasi, 6,3 ton sabu, dan 27 kg narkoba. tembakau gorilla Berdasarkan berbagai bukti yang berhasil diamankan, diperkirakan 104,4 juta orang telah diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba,” bunyi laporan tersebut.
Polri juga menyebut telah berhasil melakukan penelusuran aset senilai Rp 131,1 miliar bagi pelaku kejahatan narkoba. Dari total pengungkapan narkoba sepanjang tahun 2022, terdapat beberapa kasus yang menonjol, antara lain sebagai berikut:
– Pengungkapan narkoba oleh Middle East-Indonesia International Network di Pantai Mandasari, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, dengan barang bukti 1.196 ton sabu dan 4 tersangka (3 WNI dan 1 WNA Afganistan).
– Beusa Seberang, Kabupaten Aceh Timur, Aceh, dengan barang bukti sabu sebanyak 179 kg dan 1 orang tersangka.
– di Pantai Rinting Kab. Aceh Besar, Aceh dengan barang bukti sabu seberat 169 kg dan 9 orang tersangka.
Semoga Kasus Narkoba di Jakarta Utara yang membawa nama polri ini dapat dijadikan pelajaran kepada para anggota polri lain.
(red/intra62)
Baca Artikel lainya:
Sepakat! Tempat Ibadah Tidak Boleh Dipakai Politi Praktis Pada Pemilu 2024
Jelang Pemilu 2024, Paspampres Akan Tingkatkan Pengamanan