Jakarta, Intra62.com – Permasalahan tidak tertatanya operasional truk tambang yang selama ini dikeluhkan warga Parung Panjang, Kabupaten Bogor, sudah menemukan titik temu.
Bupati Bogor Iwan Setiawan mengubah Peraturan Bupati (Pervup) Nomor 120 Tahun 2021 tentang Jam Operasional Kendaraan Pengangkut Kargo Tambang Khusus. Revisi ini ditandatangani Iwan Setiawan pada Jumat (17/11/2023).
Salah satu ketentuan revisi peraturan negara tersebut adalah perubahan jam operasional truk tambang. Semula berlaku mulai pukul 20.00 hingga 05.00 WIB dan 22.00 hingga 05.00 WIB.
Baca Juga: Kuliner Stasiun Kereta Cepat Whoosh

Iwan Setiawan menyampaikan bahwa selama ini terdapat perbedaan waktu yang sangat besar antara jam operasional kendaraan pertambangan di Tangerang dan Kabupaten Bogor. Kondisi ini menjadi salah satu penyebab kemacetan kendaraan.
“Sampai saat ini perbedaan waktunya terlalu jomplang. Di Tangerang buka jam 10 malam, tapi di sini buka jam 8 malam. Oleh karena itu, kami langsung memperhitungkan situasi umum dan bernegosiasi. Kami melakukan penelitian dan mengambil langkah-langkah untuk menstandardisasi jam kerjanya,” kata Iwan Setiawan, Sabtu (18/11/2023).
Iwan mengatakan, dalam revisi perbup itu juga memberikan ruang kepada masyarakat lewat pasal peran serta masyarakat.
Yakni, masyarakat dapat melakukan pengawasan, pemberian saran atau pendapat, hingga penyampaian informasi atau pengaduan. Dari sisi jajaran Pemkab Bogor, Iwan memerintahkan dinas perhubungan (dishub) melakukan pengawasan 24 jam.
Kabid Lalu Lintas Dishub Kabupaten Bogor Dadang Kosasih mengaku, revisi perbup itu merupakan bentuk keseriusan Bupati Bogor dalam merespons keluhan masyarakat.
“Kami berharap aturan zonasi ini tidak hanya mengurangi kemacetan akibat kepadatan, tapi juga melindungi pengendara,” kata Dadang.
Selain itu, Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor juga sedang membangun portal jalan di dekat Kantor Kecamatan Parung Panjang sebagai sarana untuk memudahkan pelaksanaan jam operasional truk penambangan. Ketinggian maksimum portal adalah 4,2 meter. Selama jam operasional, portal terbuka hingga ketinggian maksimum.
Portal berukuran tinggi 2,1 meter kali 3,5 meter dan tidak dapat dilewati sebelum jam operasional truk penambangan. Struktur portal serupa akan dipasang di tiga lokasi lainnya, yaitu di Caringin di Jasinga sampai Cigudeg. Langkah lain yang dilakukan Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor adalah pemberian kantong parkir. (red/intra62)