Yogyakarta Intra62,com – Performance Right HAKI disampakan Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia ( AWDI ) bersama pimpinan pengurus wilayah DPW dan DPC Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) silaturahmi bersama bapak Lilik Andi Aryanto Kepala Badan Kesbangpol Propinsi DIY beserta jajaran lainya turut hadir pada kesempatan hari Selasa 7 Oktober 2025 .
Adapun hal hak kekayaan intelektual ( Performance Right HAKI ) disampaikan akibat sering terjadinya timbulnya konflik pemahaman dan perlunya pemantapan sosialisasi tentang penggunaan dan pemanfaat ,perlindungan hak cipta kekayaan intelektual yang selama ini sejalan dengan perkembanganya untuk dikaji dengan melibatkan instansi lainya untuk terlibat serta peran serta masyarakat sesuai UU nomor 14 Tahun 2008 terkait keterbukaan informasi publik
Royalti adalah penghasilan yang diperoleh dari penggunaan properti wajib pajak. Pembayaran royalti harus berkaitan dengan penggunaan hak yang berharga.
Baca Juga :Top Malioboro Hotel Yogyakarta Resmi Meluncurkan Coffee Break
Baca Juga :Hanya Bersandar Pada Allah SWT Dan Meminta PerlindunganNYA.
Seringnya terjadi kisruh perihal hak cipta lagu marak dalam penciptaan musik lagu komersil industri musik dan penggunaan maupun hal lainya seperti logo ,simbol merk dagang dllnya yang seharusnya diterima oleh pemilik royalty dan
pemilik patent produk produksi .

AWDI dalam pertemuan menyampaikan untuk hal ini perlu berkobalarasi agar sinergi dengan semua instasi terkait pemilik regulasi dan fasilitator untuk ambil peran dan memberikan ruang publik serta mengedukasinya perlu arahan. , kata Ketum AWDI B.Waja SH MH.
Para pelaku bisnis pariwisata hotel
tempat hiburan,kafe live music ,event organizer ,entertainment kiranya dapat memahami hal tersebut bahkan kami siap untuk didiskusikan saja saat seminar mendatang yang rencananya akan dilaksanakan di hotel TOP Malioboro Yogyakarta diharapkan jelasnya menghadirkan nara sumber, menurut Maria Veronica SE hadir selaku Sekretaris DPW AWDI Propinsi DIY disela pertanyaan wartawan
Mengacu pada undang-undang hak kekayaan intelektual yang mengatur royalty musik UU nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta pasal 40 ayat 1 merupakan hal yang butuh perlindungan.
Pentingnya hal tersebut disampaikan terkait penerimaan imbalan tentang pemanfaatan hak ekonomi dari suatu ciptaan dari produk pencipta atau pemilik atas haknya yang memiliki hak paten , tambah Eddy B Siagian SH ,MH dari departemen hukum DPP AWDI dalam penjelasannya.
Padahal yang mengatur tentang hal ini sudah diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2001 juga LMKN sudah meluncurkan pembayaran royalti digital.
Jelas pada pasal 3 disebutkan menggunakan lagu ,musik komersial dalam layanan publik membayar royality kepada pencipta,pemegang hak cipta,paten pemiliknya melalui LKMN
( Lembaga manajemen Kolektif Nasional )
diatur pada pasal 3 nomor 56 tahun 2021 mengenai layanan publik untuk komersial , tutur Eddy b.siagian.
Namun menangapi kedatangan DPP AWDI akan diapresiasi oleh pihak instansi Badan Kesbangpol DIY Hal tersebut menginisiasi layak untuk diseminarkan serta akan mengundang pihak terkait diwilayah kerjanya serta para akademisi dan diharapkan bisa segera terlaksana , tutup Lilik Andi Aryanto dalam sambutan pertemuan.
( Red ).
