• Sat. Apr 18th, 2026

DPP AWDI DATANG MENYAMPAIKAN PERFORMANCE RIGHT HAKI

ByMAS

Oct 7, 2025

Yogyakarta, Intra62.com – Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia ( DPP AWDI ) bersama pimpinan pengurus wilayah DPW dan DPC Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) silaturahmi bersama bapak Lilik Andi Aryanto Kepala Dinas Kesbangpol Kesbangpol DIY beserta jajaran lainya turut hadir Selasa 7 Oktober 2025 .

Adapun hal yg disampaikan mengingat sering terjadinya timbulnya konflik dan perlunya pemantapan sosialisasi tentang penggunaan dan pemanfaat ,perlindungan hak cipta kekayaan intelektual yang selama ini sejalan dengan perkembanganya untuk dikaji dengan melibatkan instansi lainya untuk terlibat serta peran serta masyarakat sesuai UU nomor 14 Tahun 2008 terkait keterbukaan informasi publik

Mengingat Royalti adalah penghasilan yang diperoleh dari penggunaan properti wajib pajak. Pembayaran royalti harus berkaitan dengan penggunaan hak yang berharga.

Mengingat sering terjadi kisruh perihal hak cipta lagu yang marak dalam penciptaan musik lagu komersil industri musik dan penggunaan maupun hal lainya seperti logo ,simbol merk dagang dllnya yang seharusnya diterima oleh pemilik royalty
pemilik patent produk produksi .

Maka AWDI menyampaikan untuk hal ini perlu berkolaborasi agar sinergi dengan semua instasi terkait pemilik regulasi dan fasilitator untuk ambil peran dan memberikan ruang publik serta mengedukasinya perlu arahan. , kata Ketum AWDI B.Waja SH MH ditengah pertemuannya .

Maka para pelaku bisnis pariwisata hotel
tempat hiburan,kafe live music ,event organizer ,entertain kiranya dapat memahami hal tersebut bahkan kami siap untuk di diskusi saja saat seminar mendatang yang menurut rencana dapat terlaksana di hotel TOP Malioboro kiranya juga agar bisa menghadirkan nara sumber, tanggap Maria Veronica SE juga hadir selaku Sekretaris DPW AWDI Propinsi DIY disela pertanyaan wartawan agar jelasnya.

Mengacu pada undang-undang hak kekayaan intelektual yang mengatur royalty musik UU nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta pasal 40 ayat 1 merupakan hal yang butuh perlindungan.

Pentingnya hal tersebut disampaikan terkait penerimaan imbalan tentang pemanfaatan hak ekonomi dari suatu ciptaan dari produk pencipta atau pemilik atas haknya yang memiliki hak paten , tambah Eddy B Siagian SH ,MH dari departemen DPP AWDI dalam penjelasannya.

Padahal yang mengatur tentang inikan sudah diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2001 juga LMKN sudah meluncurkan pembayaran royalty digital.

Jelas pada pasal 3 disebutkan menggunakan lagu ,musik komersial dalam layanan publik membayar royalti kepada pencipta,pemegang hak cipta,paten pemiliknya melalui LKMN
( Lembaga manajemen Kolektif Nasional ) diatur pada pasal 3 nomor 56 tahun 2021 mengenai layanan publik untuk
komersial , tutur Eddy b.siagian

Namun menangapi kedatangan DPP AWDI akan diapresiasi pihak instansi Kesbangpol DIY.

Hal tersebut menginisiasi layak untuk diseminarkan serta akan mengundang pihak terkait di wilayah kerjanya serta para akademisi dan diharapkan bisa segera terlaksana tutup Lilik Andi Aryanto dalam sambutan pertemuan. ( Red – jack ).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://paudlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/