• Wed. Mar 26th, 2025

Pengedar Barang Haram di Pandeglang Diringkus Polisi

Byratna

Jan 30, 2024
Pengedar Barang Haram

Pandeglang, Intra62.com – Seorang pria berinisial TD 41 tahun pengedar barang haram diringkus polisi di kontraknya di Labuan, Pandeglang , Banten. Pelaku tersebut ditangkap karena diduga merupakan seorang pengedar narkoba jenis ganja.

“Telah diamankan satu orang pelaku oleh Satres Narkoba Polres Pandeglang, yang diduga merupakan pengedar barang haram berupa jenis ganja yang berada di wilayah hukum Polres Pandeglang,” kata AKBP Oki Bagus Setiaji, Kapolres Pandeglang di Polres Pandeglang, Selasa (30/1/2024) .

Baca juga:  Pengedar Narkotika Jaringan Internasional Dibekuk Polres Jakarta Utara

Oki Bagus Setiaji menyatakan terdapat 30 paket ganja yang terlah disita. Ia menyebut barang haram tersebut siap matiarkan oleh TD (pelaku).

“Telah berhasil mengamankan sejumlah tiga puluh paket ganja siap edar di tempat kontraknya di Labuan, pelakunya adalah TD, dia pemilik paket ganja siap edar,” tuturnya.

Oki menjelaskan TD mengaku baru satu bulan menjadi pengedar ganja. Oke melanjutkan TD mendapat bayaran sebesar Rp 9 juta selama beroperasi.

“(Bayaranya) sekitar Rp 9 juta,” ucap Oki.

Oki menerangkan ganja tersebut didapat dari rekan TD yang berada di wilayah Tangerang. Dirinya menuturkan supplier ganja itu masih diburu.

“Barang haram ini kami dapat dari Tangerang, saat ini kami dari Satres Narkoba masih mengembangkan ke Polres Tangerang guna mengetahui keberadaan pemasok yang telah mengirimkan barang ini kepada tersangka,” tutupnya. (red/intra62)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://paudlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/