• Sun. Feb 16th, 2025

Honor PTPS Pemilu 2024 Informasinya Berikut ini

Byratna

Jan 30, 2024
Honor PTPS Pemilu 2024

Jakarta, Intra62.com – Honor Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pemilu 2024 telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

PTPS termasuk dalam penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) yang dibentuk oleh panitia pengawas Pemilu (Panwaslu) dan bertugas mengawasi pelaksanaan Pemilu 2024. Lantas, berapa gaji PTPS Pemilu 2024? Berikut informasinya.

Gaji PTPS Pemilu 2024

Informasi terkait honor Pengawas TPS (PTPS) Pemilu 2024 tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor 5/5717/MK.302/2022. Berikut dibawah ini rincian gaji PTPS Pemilu 2024.

Baca juga: Petugas KPPS Dilantik KPU, di 71.000 Lokasi

  1. Gaji Ketua Panwaslu Kecamatan: Rp2.200.000,00
  2. Gaji Anggota Panwaslu Kecamatan: Rp1.900.000,00
  3. Gaji Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan: Rp1.550.000,00
  4. Gaji Pelaksana Teknis: Rp900.000,00
  5. Gaji Pelaksana Teknis Non-PNS: Rp1.500.000,00
  6. Gaji Panwaslu Desa: Rp1.100.000,00
  7. Gaji Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS): Rp750.000,00-Rp1.000.000,00

Tugas dan Wewenang PTPS Pemilu

Sebagai Pengawas TPS (PTPS) Pemilu memiliki sederet tugas dan kewajiban dalam penyelenggaraan pengawasan Pemilu. Merujuk pada Pasal 43 ayat (3) Peraturan Bawaslu No 1 Tahun 2020, tugas PTPS Pemilu adalah sebagai berikut:

  • Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu
  • Pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilu
  • Pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara
  • Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu
  • Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau
  • pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL.

Selanjutnya, berdasarkan informasi dari Buku Saku PTPS Pemilu oleh Bawaslu, berikut ini adalah wewenang PTPS.

  • Menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan, pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan, administrasi pemungutan dan penghitungan suara
  • Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara
  • Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (red/intra62)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://paudlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/