• Fri. May 23rd, 2025

Pengadilan Negeri Blitar Vonis Bebas Gus Samsudin , Tertuduh Konten Viral Tukar Pasangan

ByAF

Jul 29, 2024
Pengadilan Negeri Blitar Vonis Bebas Gus Samsudin , Tertuduh Konten Viral Tukar Pasangan

Blitar ,Intra62.com . Pengadilan Negeri Blitar memberikan vonis bebas kepada Samsudin dan dua anak buahnya atas tuduhan konten tukar pasangan viral. Dalam keputusannya, majelis hakim menyatakan bahwa semua dakwaan JPU tidak terbukti.
Di lokasi, sidang putusan terhadap Samsudin dan dua anak buahnya dimulai sekitar pukul 14.00 WIB. Sidang berlangsung sekitar tiga jam lebih, dan majelis hakim membacakan keputusan.

Di luar ruang sidang, puluhan massa pendukung Samsudin mengikuti sidang putusan, dan Samsudin dan dua anak buahnya tampak santai menunggu pembacaan putusan.

Menurut Ari Kurniawan, hakim ketua memutuskan bahwa para terdakwa dibebaskan karena tidak terbukti dan tidak memenuhi unsur dakwaan jaksa penuntut umum.

Dalam pembacaan putusan, dia menyatakan bahwa para terdakwa harus dibebaskan dari segala tuntutan hukum dari penuntut umum karena seluruh elemen dari dakwaan tersebut tidak terbukti dan tidak terpenuhi.

Baca  juga : Mafia Solar Kembali Beraksi: Wartawan Dikeroyok, Ketua GWI Mendesak Penegakan Hukum Tegas.

Saat divonis bebas, dua putra Samsudin, AYF dan MNF, sempat sujud syukur. Hakim Ketua kemudian membuat keputusan bebas serupa untuk Samsudin. Selanjutnya, kuasa hukum terdakwa mengambil keputusan sementara JPU melakukan pertimbangan.

Setelah sidang berakhir, Samsudin sempat memeluk istri pertamanya yang hadir di ruang sidang, sementara para pengikutnya juga memekikkan takbir.

Supriarno, kuasa hukum Samsudin, menyatakan bahwa vonis bebas yang diputuskan oleh majelis hakim sudah biasa. Sebab, para terdakwa tidak melakukan apa yang disampaikan oleh video viral di akun @/gayong105. Video viral tersebut merupakan potongan video yang diupload oleh Samsudin di akun YouTubenya.

Ini adalah putusan yang wajar, karena para terdakwa tidak melakukannya. Jelasnya, “TikTok orang lain yang memotong video asli Samsudin karena video viral itu memang milik akun orang lain.”

M. Iqbal Hutabarat, Humas PN Blitar, menyatakan bahwa pembacaan keputusan sidang sudah sesuai dengan hati nurani majelis hakim.

Dia menyatakan bahwa keputusan tersebut telah memenuhi rasa keadilan masyarakat.  Intinya, pertimbangan substansi keputusan tersebut telah memenuhi rasa keadilan. ( redx )

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://paudlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/