Jakarta , Intra62.com . Awas! Foto Wajah dan KTP Anda Bisa Dipakai oleh Orang Lain untuk Buka Rekening Pinjol.
Banyak pengaduan dari pelanggan tentang penyalahgunaan data pribadi untuk pembuatan rekening telah diterima Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menurut pengamatan Intra62. Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada.
Saat menyimpan data pribadi foto wajah dan KTP mereka karena ada kemungkinan pihak tak berwajib akan menyalahgunakannya.
Dalam konferensi pers RDK OJK pada hari Sabtu (3/8/2024), perempuan yang dikenal sebagai Kiki menyatakan, “Masyarakat perlu sangat berhati-hati memberikan informasi data pribadi NIK KTP, foto wajah. Karena kasus yang ditanyakan kemudian ternyata disalahgunakan untuk membuka rekening terbaru.
Banyak korban terjerat karena kepolosan, kata Kiki. Permintaan data diri untuk kepentingan lamaran pekerjaan palsu adalah salah satu modus operandi yang dilakukan oleh penjahat.
Ia mengatakan bahwa orang harus berhati-hati untuk memastikan bahwa pihak yang meminta harus bertanggung jawab, dan bukan kriminal yang ingin mengeksploitasi data konsumen.
Baca juga : KTP dan KK Tidak Perlu di bawa lagi untuk Buat Passport , Begini Kata Imigrasi .
Dalam POJK/22 2023, Kiki menjelaskan bahwa OJK telah membuat peraturan yang jelas tentang perlindungan data konsumen dan kerahasiaan. Aturan ini juga mempertimbangkan UU No. 27 2022 tentang perlindungan data pribadi.
Kiki menjelaskan bahwa PUJK dikenakan tanggung jawab atas data konsumen dalam ketentuan tersebut, termasuk persetujuan penggunaan data konsumen di luar tujuan awal.
Selain itu, adalah ilegal bagi PUJK untuk memberikan data pribadi kepada pihak lain, termasuk untuk tujuan menggunakan data yang ditolak.
Dia kemudian menyimpulkan, “Jangan sampai kita mengajukan kredit ditolak tapi data kita digunakan. Kami juga larang konsumen setuju membagikan data sebagai syarat pembukaan rekening itu.”(redx )
