• Wed. Apr 22nd, 2026

Pemprov Bengkulu Menekankan OPD Tidak Boleh Terlibat Pungli atau Gratifikasi.

ByBunga Lestari

Apr 22, 2026

Jakarta, Intra62.com –

Setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Provinsi Bengkulu harus bebas dari pungutan liar (pungli) dan gratifikasi dalam setiap layanan publik yang diberikan oleh pemerintah.

Di Bengkulu, Rabu, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Herwan Antoni menyatakan bahwa tidak ada pungli dalam setiap pelayanan di OPD masing-masing dan tidak ada gratifikasi.

Saat Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bengkulu menandatangani surat pernyataan komitmen anti pungli dan gratifikasi, Herwan memberikan penegasan tersebut.

Kegiatan ini merupakan lanjutan dari surat edaran yang dikeluarkan oleh Gubernur Bengkulu Helmi Hasan yang bertujuan untuk mengambil tindakan nyata untuk mencegah tindakan korupsi di Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Herwan menekankan bahwa komitmen yang ditandatangani harus diwujudkan dalam tindakan di lapangan, bukan sekadar acara seremonial.

Dia mengimbau seluruh staf OPD untuk mempertahankan integritas dan profesionalisme saat memberikan layanan kepada masyarakat.

Menurutnya, pelayanan publik yang bersih merupakan faktor penting dalam menumbuhkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

Dengan melakukan tindakan ini, Pemerintah Provinsi Bengkulu berharap semua OPD memberikan layanan yang adil, akuntabel, dan bebas dari korupsi.

Untuk saat ini, Desman Siboro, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bengkulu, menyatakan bahwa pihaknya bersedia melaksanakan komitmen tersebut secara berkelanjutan.

Desman Siboro menyatakan, “Tentu kami akan melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap seluruh kegiatan pelayanan di Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta berupaya menjalankannya secara optimal.”

 

Dia juga mengatakan bahwa pengawasan internal akan diperkuat untuk memastikan bahwa tidak ada pungli atau gratifikasi di kantor.

Baca Juga : Pemprov Kepri Sedang Menyelidiki Kemungkinan Keracunan MBG di Kepulauan Anambas.

Baca Juga : Pemprov DKI sedang menyusun peraturan yang mewajibkan pilah sampah dari rumah.

(Red).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://paudlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/