• Thu. Dec 12th, 2024

Pembuatan SIM Kini Bisa Dilakukan Secara Online, Berikut Syaratnya

Byratna

Dec 14, 2022
Pembuatan SIM Kini Bisa Dilakukan Secara Online, Berikut Syaratnya

JakartaIntra62 – Pembuatan SIM kini bisa tanpa datang langsung ke kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) Polri. Saat ini membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) sudah bisa dilakukan secara daring atau online melalui ponsel dari mana saja.

Kini telah tersedia aplikasi Digital Korlantas Polri untuk pendaftaran dan ujian teori pembuatan SIM secara daring. Dengan aplikasi tersebut, pemohon tinggal datang ke kantor Satpas untuk ujian praktik. Sedangkan untuk proses lainnya, bisa dilakukan dari mana saja melalui aplikasi tersebut.

Dalam proses pembuatan SIM sendiri, terdapat beberapa langkah yang harus dipenuhi, diantaranya sebagai berikut:

Baca Juga: 3 Tips Berkendara Mobil di Musim Hujan

Pembuatan SIM Kini Bisa Dilakukan Secara Online, Berikut Syaratnya
Potret Surat Izin Mengemudi (SIM). (intra62.com/NA)

Syarat Usia Untuk Pembuatan SIM

  • SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM DI minimal sudah berusia 17 tahun
  • SIM CI minimal berusia 18 tahun
  • SIM C2 minimal berusia 19 tahun
  • SIM A dan SIM B1 minimal berusia 20 tahun
  • SIM B2 minimal berusia 21 tahun
  • SIM B2 Umum minimal berusia 23 tahun

Administrasi

  • Mengisi dan menyerahkan tanda bukti pendaftaran elektronik
  • Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) atau dokumen keimigrasian
  • Untuk warga negara asing yang bekerja di Indonesia melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian
  • Melakukan perekaman biometrik yaitu sidik jari dan pengenalan wajah serta retina mata
  • Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak

Ceh Kesehatan

  • Melakukan pemeriksaan kesehatan jasmani berupa penglihatan, pendengaran, fisik atau anggota gerak, dan lainnya
  • Pemeriksaan kesehatan rohani, yaitu kemampuan kognitif, psikomotorik, dan kepribadian

Lulus Ujian 

  • Ujian teori
  • Ujian keterampilan melalui simulator
  • Ujian praktik

Adapun cara untuk memperpanjang SIM, berikut syaratnya:

  1. Unduh dan instal aplikasi Digital Korlantas POLRI di Playstore atau Appstore
  2. Buka aplikasi dan buat akun dengan memasukkan nomor telepon
  3. Lakukan registrasi KTP di menu profil, masukkan NIK, nama, email, dan foto Anda serta pilih ‘Simpan’
  4. Lakukan verifikasi KTP sesuai instruksi yang diberikan
  5. Sistem kemudian akan mencocokkan NIK dan foto selfie Anda dengan data di e-KTP
  6. Setelah itu, Anda akan menerima pesan email untuk melakukan aktivasi akun
  7. Selanjutnya masukkan kembali ke aplikasi Digital Korlantas POLRI untuk melakukan perpanjangan SIM
  8. Pilih menu ‘Perpanjangan SIM’, laman akan menampilkan beberapa persyaratan untuk perpanjang SIM seperti foto SIM, foto e-KTP, tanda tangan di kertas putih, dan pas foto berlatar belakang biru
  9. Lalu isikan beberapa data diri dan data-data lain yang diminta untuk perpanjang SIM dan mengunggah persyaratan sebagai mana disebutkan pada nomor 8.
  10. Selanjutnya pemohon harus mengisi kelengkapan persyaratan pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.
  11. Jika bagian pemeriksaan kesehatan dan psikologi telah bertanda centang, pilih lokasi SATPAS sebagai tempat penerbitan SIM baru
  12. Masukkan data rekening pengembalian
  13. Pilih metode pengiriman dan pengambilan, lalukan pembayaran
  14. Setelah itu sistem akan melakukan proses lebih lanjut untuk perpanjangan SIM.
  15. Anda dapat melihat perkembangan pengajuan perpanjang SIM dengan pilih ikon notifikasi atau gambar lonceng
  16. Tunggu hingga SIM baru dikirim ke alamat Anda, jika SIM baru telah Anda terima, pilih ‘Konfirmasi SIM diterima’ dam isi indeks kepuasan masyarakat.

(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://paudlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/